Obon Tabroni Apresiasi Keputusan Menteri Tenaga Kerja
Sambutan Obon Tabroni dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Kab Bekasi, Jawa Barat – Obon Tabroni Mengapresiasi Keputusan Menteri Tenaga Kerja (KEPMENAKER) No.88 tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

Saya mengapresiasi keputusan ini, sudah lama ditunggu. Karena faktanya di lapangan sering terjadi kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap buruh.

Yang harus dilakukan sekarang adalah mensosialisasikan kepada pihak terkait agar paham dan juga aturan yang ada segera dimasukkan ke dalam peraturan perusahaan agar lebih mengikat.

Dalam aturan tersebut diatur jenis-jenis kekerasan seksual, mekanisme pengaduan, sanksi dan adanya Kelompok Kerja (POKJA) yang menangani langsung persoalan tindak pidana kekerasan seksual.

Diharapkan dengan adanya aturan tersebut, buruh sebagai korban jadi lebih berani untuk bersuara dan terlindungi. Dan yang paling penting pengawasan jangan sampai ada aturan tapi tidak dilaksanakan.

Baca juga: Waspada! Memasuki Periode El Nino Masyarakat NTT Diminta Bersiap Hadapi Kekeringan Panjang

Redaksi: Andriansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *