Skip to main content

BRTV

Pajak Digital Mulai 9 November 2026, Ini Jenis Transaksi yang Perlu Diketahui

Ilustrasi. Foto: Pinterest

Jakarta – Pemerintah berencana memperluas mekanisme pemungutan pajak digital yang melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform digital mulai 9 November 2026. Kebijakan ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan berbagai aktivitas transaksi yang dilakukan secara elektronik.

Rencana tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta.

Dalam keterangannya, Hashim menyebut bank pemerintah, bank swasta, serta perusahaan fintech dan marketplace digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dilibatkan dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan bahwa kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Sistem tersebut bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku.

Apa Saja Transaksi yang Termasuk Pajak Digital?

SPP-TDLN merupakan mekanisme untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia.

Berdasarkan penjelasan DJP, cakupannya meliputi barang digital dan jasa digital dari luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.

Beberapa contoh pemanfaatan layanan digital tersebut antara lain:

  1. Layanan Streaming: Penggunaan layanan hiburan digital dari penyedia luar negeri yang memenuhi ketentuan objek PPN.
  2. Perangkat Lunak: Pembelian atau penggunaan software digital dari penyedia luar negeri.
  3. Layanan Komputasi Awan: Pemanfaatan layanan penyimpanan data dan cloud computing dari perusahaan luar negeri.
  4. Produk Digital: Pembelian berbagai barang tidak berwujud secara elektronik dari luar negeri.

Pemungutan PPN melalui sistem ini dilakukan apabila transaksi memenuhi ketentuan perpajakan dan belum dipungut melalui mekanisme lain.

Apakah Transfer Bank Ikut Dikenakan Pajak?

Isu pajak digital juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan transfer uang antarbank ikut dikenakan PPN.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa transfer dana pribadi dan pengiriman uang kepada keluarga tidak otomatis menjadi objek PPN.

Artinya, masyarakat tidak perlu langsung menganggap setiap aktivitas transfer bank akan dikenakan pajak melalui kebijakan tersebut.

DJP juga menjelaskan bahwa apabila PPN atas suatu transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Enam Lembaga Telah Ditunjuk sebagai Pemungut

Dalam penerapan awal SPP-TDLN, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN sejak 25 September 2026.

Lembaga tersebut terdiri dari:

  1. Bank Rakyat Indonesia (BRI).
  2. Bank Mandiri.
  3. Bank Negara Indonesia (BNI).
  4. Bank Tabungan Negara (BTN).
  5. Bank Syariah Indonesia (BSI).
  6. Fintek Karya Nusantara (LinkAja).

Penunjukan lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

DJP juga memastikan sistem telah melalui tahapan pengujian dan stabilisasi sebelum diterapkan secara lebih luas.

Mengapa Pemerintah Menerapkan Pajak Digital?

Penerapan sistem ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang terus berkembang.

Seiring meningkatnya penggunaan layanan berbasis internet, transaksi pembelian barang dan jasa dari luar negeri semakin mudah dilakukan masyarakat Indonesia.

Karena itu, pemerintah berupaya menyesuaikan mekanisme perpajakan agar transaksi digital yang memenuhi ketentuan dapat dipungut PPN secara lebih tertib.

Dengan adanya SPP-TDLN, pemerintah juga ingin menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara penyedia layanan digital dalam negeri dan luar negeri.

Masyarakat pun diharapkan memahami bahwa pajak digital bukan berarti seluruh transaksi elektronik akan dikenakan pungutan baru. Ketentuan PPN tetap bergantung pada jenis transaksi dan aturan perpajakan yang berlaku.

Informasi menarik lainnya seputar ekonomi, kebijakan pemerintah, dan berita terkini dapat dibaca melalui brtv.co.id.