KPU akan banding pemilu 2024

Nusa Dua –  Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 yang diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) pada Kamis, (2/3/2023) menuai banyak sorotan, terutama berkaitan dengan kekhawatiran ketidakstabilan politik dan kegaduhan publik yang akan muncul.

Menanggapi putusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan melakukan banding, supaya pelaksanaan pemilu 2024 dapat tetap berjalan semestinya.

Saat ini pihak KPU masih menunggu Salinan resmi dari PN Jakarta pusat terkait putusan tersebut untuk melanjutkan banding.

Diketahui gugatan Prima ke PN Jakarta pusat diduga merupakan tindak atau perbuatan melawan hukum. 

Ketua Hasyim Asy’ari menyampaikan, bahwa menurutnya putusan PN Jakarta Pusat tidak akan berpengaruh atau mengubah status partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU beberapa waktu lalu.

“Penetapan parpol  masih sah dan berkekuatan hukum mengikat. Sehingga status partai yang sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024 tidak ada perubahan,” ujar Hasyim.

Baca juga: Gempa M 5,2 di Melonguane Sulut Tidak Berpotensi Tsunami

Redaksi: Niken Hapsari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *