sengketa pilpres diwaenai dissenting opinion

BRTV – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan Sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) lalu.

Dalam pembacaan putusan tersebut, MK menolak permohonan Sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Di mana, artinya, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah dinyatakan secara sah menjadi capres-cawapres terpilih 2024-2029.

Dari delapan Hakim Konstitusi, diketahui ada lima yang setuju menolak permohonan kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud.

Sementara itu, tiga Hakim Konstitusi lainnya menyatakan tidak setuju dengan penolakan tersebut atau dissenting opinion (berbeda pendapat).

Tiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dissenting opinion alias beda pendapat yang disampaikan tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sengketa Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden 2024) menjadi yang pertama dalam sejarah.

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan bahwa sepanjang sejarah, tidak ada hakim MK yang diperbolehkan memiliki dissenting opinion.

Namun, apa yang terjadi pada pembacaaan putusan pada Senin 22 April 2024 menjadi sejarah baru. 

“Baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pilpres, ada dissenting opinion (beda pendapat),” ucapnya, Senin 22 April 2024. 

“Memutuskan sengketa pilpres, baru hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu, tidak boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. Dirembuk sampai sama. Nah mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” kata Mahfud MD menambahkan. 

Begitu juga dengan, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang mengapresiasi adanya tiga hakim yang menyampaikan dissenting opinion. Ari Yusuf Amir pun menyampaikan pihaknya menghormati seluruh putusan MK.

“Kami dari kuasa hukum 01 bersyukur Alhamdulillah ternyata di MK masih ada tiga hakim yang betul-betul menunjukkan kenegarawannya. Jadi, kalau kita simak putusan dissenting opinion dari tiga hakim tersebut betul-betul luar biasa hanya ini terjadi dalam sekali dan itu menunjukkan bahwa apa yang didalilkannya sama pemikirannya dengan para hakim tersebut,” ujar Ari Yusuf. 

“Kedua, kalau selama ini perdebatan MK berwenang atau tidak, ternyata delapan hakimnya memutuskan bahwa MK berwenang. Jadi MK betul-betul sesuai dengan apa yang didalilkan. Tidak hanya Mahkamah Kalkulator,” tambahnya.

Kuasa hukum pasangan AMIN lainnya, Refly Harun menegaskan bahwa terdapat tiga hakim konstitusi luar biasa.

Meski secara formal permohonan belum dikabulkan MK, tetapi terdapat tiga hakim konstitusi yang luar biasa.

Baca juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Gugatan Pilpres dari Kubu Anies-Muhaimin

Redaksi: Anggita Ayu Satiti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *