BRTV

RUU Perampasan Aset Diusulkan Berubah Nama, Menjadi RUU Pemulihan Aset

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat RDPU Senin, 3 Agustus 2026. Foto: YouTube DPR RI

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diusulkan berganti nama menjadi RUU Pemulihan Aset. Usulan tersebut disampaikan oleh advokat Juniver Girsang saat rapat bersama Komisi III DPR.

“Ini di pasal 51 dan pasal 54 ini sudah menjelaskan pemulihan aset atau aset recovery. Tetapi saya lihat orang terlalu tertarik dengan perampasan aset. Tapi bahasa perampasan aset sepertinya merampas itu kurang elok kedengarannya,” ujar Juniver Girsang saat RDPU Komisi III.

Juniver menyampaikan penggunaan istilah “perampasan” dinilai kurang elok dan memiliki konotasi negatif. Menurutnya penggunaan istilah “perampasan” dapat menimbulkan kesan bahwa seseorang telah terlebih dahulu dinyatakan melakukan kejahatan dan asetnya akan diambil.

“Artinya kalau saya melihat kalau ini judulnya belum apa-apa orang sudah divonis melakukan satu perbuatan ya belum apa-apa sudah dikatakan dirampas berarti kamu sudah melakukan satu kejahatan,” sambungnya.

Perubahan nama tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih tepat mengenai tujuan utama pembentukan regulasi. RUU ini tidak hanya mengatur proses pengambilan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, tetapi juga berkaitan dengan upaya memulihkan serta mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.

Dalam rapat yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026), Komisi III DPR mengundang dua pengacara senior, Juniver Girsang dan Maqdir Ismail. Keduanya diminta menyampaikan pandangan dan masukan terkait penyusunan RUU Perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai pengalaman panjang kedua narasumber dalam bidang penegakan hukum dapat memberikan kontribusi serta memperkaya substansi rancangan undang-undang tersebut.

“kami menyampaikan terima kasih sekali lagi kepada narasumber hari ini ya, dua pengacara super senior yaitu Pak Maqdir Ismail dan Pak Juniver Girsang yang pastinya sudah banyak pengalaman asam dan garam dalam penegakan hukum ya,” ucap Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat.