BANDUNG – Petugas Kepolisian dari satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya penjualan obat keras di sejumlah wilayah.
Kapolresta Bandung berhasil mengamankan 7 orang dari 7 wilayah kecamatan berbeda yang terbukti melakukan tindak pidana peredaran obat keras berbagai jenis.
7 pengedar tersebut diamankan di tempat berbeda yakni Pangalengan, Arjasari, Kertasari, dan Ciwidey, Cileunyi, Pameungpeuk, Majalaya.
Tersangka tersebut diamankan dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Dari aksinya tersebut petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 53.500 butir obat keras berbagai jenis seperti, Trihexyphenidly, Tramadol, Hexymer, dan Dextro.
“Selama satu minggu terakhir, kami melaksanakan kegiatan penindakan terhadap obat-obat keras terlarang, karena ini dijual bebas,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung.
“Adapun ketujuh tersangka dengan variasi pekerjaan, di antaranya adalah buruh harian lepas, ada buruh di kebun, buruh di perusahaan dan buruh catering.” Ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung.
Adapun beberapa modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka dalam melancarkan aksinya menjual obat-obat keras tersebut, antara lain adalah menjual di kios yang kamuflasekan dengan barang dagangan lain menjadi displaynya.
Tiga di antaranya bahkan menjual dengan sistem C-O-D dan menyembunyikan obat keras di dalam tas pinggang.
Akibat perbuatannya para pelaku tersangka akan dijerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah.
Polisi juga mengimbau agar masyarakat menjauhi obat keras tersebut. Karena selain merusak sistem otak juga bisa merusak tubuh bagi yang mengonsumsinya.
“Jadi sesuai dengan perannya masing-masing, ancaman hukuman pidana penjara 10 sampai 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 1 miliar hingga Rp 1,5 miliar.” Kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kapolresta Bandung.
Baca juga: Penangkapan Teroris di Bekasi dan Ditemukan Senjata Api
Redaksi: Yuwana Kurniawan
Editor: Moch Andriansyah