
Bekasi, 12 Juni 2025 — Ratusan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Tumpah Sentra Grosir Cikarang (SGC), Kabupaten Bekasi, ditertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri pada Rabu malam (11/6/2025). Penertiban dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat terkait kemacetan lalu lintas akibat aktivitas perdagangan di bahu jalan.
Penertiban ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas instruksi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, yang menekankan pentingnya penataan kawasan pasar demi menciptakan ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Awal Mula Masalah: Kemacetan dan Kesemrawutan
Keberadaan lebih dari 400 pedagang yang membuka lapak hingga memakan badan Jalan Kapten Somantri dan Jalan Letjen Suprapto menyebabkan kemacetan parah, terutama pada jam-jam sibuk di pagi hari. Dari hasil pendataan Satpol PP, tercatat 270 pedagang menempati sisi timur Jalan Kapten Somantri, 80 pedagang di sisi barat, serta 50 lainnya di sekitar Plaza Cikarang.
“Kita mulai dengan sosialisasi dan pendataan terlebih dahulu. Mereka menutup sepadan jalan dan mengganggu ketertiban lalu lintas,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, kepada media.

Solusi Sementara dan Respons Pedagang
Sebagai langkah kompromi, Pemkab memberikan toleransi waktu berjualan dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Setelah waktu tersebut, area jalan harus steril dari pedagang.
Namun, sebagian pedagang mengaku siap ditertibkan asal pemerintah menyediakan lokasi pengganti yang layak. “Pedagang juga mau ditertibkan, tapi tempat lahannya belum ada dan belum pasti,” ujar Diki Setyawan (29), salah satu pedagang.
Surya menegaskan, jika ada pedagang yang melanggar aturan waktu berdagang, penindakan tegas akan dilakukan berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi No. 12 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 9 Tahun 2002 tentang Garis Sempadan Jalan.
Arahan Bupati dan Rencana Jangka Panjang
Dalam FGD bersama Forkopimda dan ormas pada 27 Mei lalu, Bupati Ade menyatakan bahwa penataan kawasan pasar harus dimulai dari ketertiban, dan Pemkab tengah menyiapkan skema pembangunan lokasi khusus untuk PKL. Skema tersebut bisa berasal dari APBD, bantuan pusat atau provinsi, hingga kerja sama dengan pihak swasta.
“Pasar ini harus kita baguskan. Kalau sudah tertib, baru kita bisa lahirkan ide-ide dan gagasan ke depan. Masyarakat boleh berdagang, tapi jangan sampai mengganggu lalu lintas,” tegas Bupati Ade.
Terungkap: Pemerasan oleh Ormas Sejak 2020
Di tengah proses penertiban, Polda Metro Jaya mengungkap fakta mengejutkan: telah terjadi praktik pemerasan oleh organisasi masyarakat (ormas) Triga Nusantara (Trinusa) terhadap para pedagang Pasar Tumpah SGC sejak tahun 2020.
Dalam operasi yang merupakan bagian dari “Operasi Berantas Jaya”, polisi menetapkan lima tersangka, termasuk Ketua Umum Trinusa berinisial RG alias B, serta empat pengurus lainnya. Mereka diduga memeras pedagang hingga meraup keuntungan mencapai Rp 5 miliar.
“Ini hasil laporan masyarakat yang resah atas aksi premanisme. Kami terus mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat,” ujar Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim.
Penegasan Komitmen Pemerintah
Pemkab Bekasi menegaskan bahwa proses penataan akan tetap dilanjutkan secara bertahap dan dengan pendekatan persuasif, namun tetap tegas jika ada pelanggaran hukum.
Bupati Ade mengingatkan semua pihak untuk menjaga kondusivitas selama proses berjalan. “Kalau ada yang memaksakan kehendak, kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas,” tegasnya.
Redaksi: Moch Andrian Syah