BRTV

brtv-logo
brtv-logo

Siapa Yang Berhak Dapat Daging Kurban Sesuai Syariat?

Jakrata – BRTV, Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, umat Islam di seluruh dunia kembali bersiap melaksanakan ibadah kurban. Selain menjadi simbol ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga merupakan bentuk nyata kepedulian sosial. Namun, penting untuk diketahui, pembagian daging kurban harus dilakukan sesuai syariat agar manfaatnya tepat sasaran.
Menurut panduan syariat Islam, ada tiga golongan utama yang berhak menerima daging kurban.

  1. Shohibul kurban, yaitu orang yang berkurban. Dalam kurban sunnah, shohibul kurban disunnahkan memakan sebagian daging hewan kurbannya, maksimal sepertiga bagian. Namun, untuk kurban wajib (nazar), seluruh daging harus disedekahkan dan tidak boleh dikonsumsi oleh yang berkurban.
  2. Golongan kedua adalah kerabat, tetangga, dan teman. Sepertiga bagian daging kurban dianjurkan diberikan kepada mereka, baik yang kaya maupun kurang mampu. Hal ini bertujuan mempererat silaturahmi dan memperkuat rasa kebersamaan di masyarakat.
  3. Golongan ketiga dan yang paling utama adalah fakir miskin. Mereka wajib menjadi prioritas penerima daging kurban, dengan ketentuan minimal sepertiga dari keseluruhan daging diberikan kepada mereka. Bahkan, jika shohibul kurban ingin menyedekahkan lebih banyak, hal itu sangat dianjurkan sebagai bentuk solidaritas sosial.

Syariat juga melarang menjual daging, kulit, atau bagian lain dari hewan kurban, serta tidak boleh menjadikan daging kurban sebagai upah jasa penyembelihan. Shohibul kurban juga diingatkan untuk tidak mengambil bagian secara berlebihan agar distribusi kepada yang membutuhkan tetap terjaga.
Dengan pembagian yang tepat dan sesuai aturan, ibadah kurban diharapkan dapat memberikan manfaat luas, memperkuat solidaritas sosial, serta menjadi sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *