Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Jakarta, BRTV.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2026 atau periode Juli–September tetap dan tidak mengalami kenaikan. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global sekaligus mempertahankan daya beli masyarakat.
Melalui listrik PLN, produktivitas dan efisiensi para petani bawang di Desa Telle, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan semakin meningkat. Kehadiran energi listrik yang andal dan terjangkau berdampak positif bagi daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan keputusan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung masyarakat, dunia usaha, serta menjaga iklim investasi agar tetap kondusif.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujar Bahlil.
Penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada dasarnya mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Tampak udara Gardu Induk 150 kilovolt (kV) Margakarya di Karawang International Industrial City (KIIC), Jawa Barat yang melayani suplai listrik ke industri data center di kawasan tersebut. Dengan listrik yang andal, PLN menciptakan multiplier effect untuk kemajuan industri nasional.
Untuk Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari hingga April 2026. Tercatat nilai tukar rupiah berada di angka Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, serta HBA USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski berdasarkan formula terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik demi menjaga stabilitas ekonomi nasional dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Selain pelanggan nonsubsidi, kebijakan tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi. Artinya, tarif listrik bagi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap tidak mengalami perubahan.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” kata Bahlil.
Tampak pedagang dan pembeli di Pajus Medan, Sumatera Utara yang mengoptimalkan pemanfaatan listrik sebagai penunjang kegiatan ekonomi sehari-hari.
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan PLN siap menjalankan kebijakan pemerintah tersebut sekaligus terus menjaga keandalan pasokan listrik di seluruh Indonesia.
Menurutnya, stabilitas tarif listrik akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan.
PLN juga memastikan kualitas layanan kepada pelanggan tetap menjadi prioritas, seiring dengan komitmen perusahaan dalam menyediakan pasokan listrik yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ilustrasi Petugas PLN yang sedang melakukan pemeliharaan jaringan listrik SUTT 150 kV Pratu–Bayah, Banten guna menjaga keandalan pasokan listrik kepada masyarakat.
Masyarakat yang ingin mengetahui rincian lengkap tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 dapat mengakses informasi melalui situs resmi PLN www.pln.co.id
Tags: PLN, Tarif Listrik 2026, Kementerian ESDM, Bahlil Lahadalia, Darmawan Prasodjo, Ekonomi Nasional, Listrik Indonesia