Sementara itu, pendiri Dama Kara, Nurdini menyampaikan, dirinya memilih terjun di bidang batik karena ingin merebut peluang dari pasar batik yang begitu besar, dengan ekspor mencapai Rp 7,6 Triliun.
Ia juga dapat mewujudkan idealismenya dengan menciptakan tentang makna mencintai diri sendiri dan sekitarnya.
Produk yang dihasilkan Dini saat ini yaitu pakaian serbaguna dan nyaman untuk aktivitas sehari-hari.
“Untuk membangun jenama ini, kami merasakan dukungan yang tinggi dari pemerintah,” imbuhnya.
Kemenperin terus berkomitmen mendukung lahirnya jenama lokal yang memberikan dampak krusial bagi perekonomian Indonesia.
Tumbuhnya jenama-jenama ini sangat penting bagi meningkatnya lapangan kerja dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Tenaga kerja di sektor industri kecil menengah (IKM) saat ini tercatat sebanyak 12,39 juta orang atau 66,25% dari total tenaga kerja di sektor industri.
Kemenperin memberikan panduan bagi UKM melalui program e-Smart IKM yang meliputi:
- Workshop literasi digital,
- Digital marketing,
- Digital marketing onboarding,
- Optimalisasi e-commerce, dan
- Pengembangan usaha.
Program ini juga bersinergi dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2020 lalu.
Selanjutnya, untuk memprioritaskan penerimaan produk lokal di pasar domestik, Kemenperin memberikan fasilitas sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
Bagi industri kecil (IK), penerbitan sertifikat TKDN sudah semakin mudah dan tanpa biaya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.
REDAKSI: Alma Magfira