Usai tolak staycation, Karyawati Lapor polisi

Kab Bekasi, Jawa Barat (06/05/2023) – Usai viral terkait dugaan pelecehan seksual yang di lakukan pimpinan salah satu perusahaan di Cikarang karyawati berinisial A-D melapor ke polisi.

Diketahui A-D merupakan salah satu karyawati yang menolak ajakan untuk staycation oleh salah satu pimpinan perusahaan di Cikarang.

A-D juga menjelaskan saat diwawancarai awak media dirinya selalu menolak ajakan pimpinannya.

“Dia (pimpinan) selalu ngajakain saya lewat percakapan pesan whatsapp untuk ketemuan di luar, saya nggak mau lah kalau cuma saya aja artinya hanya berduaan saja. “saya jawab nanti nanti aja bareng teman-teman yang lain untuk menolak ajakannya” Ujar A-D saat di wawancara di polres Metro Bekasi Sabtu 06 Mei 2023.

Sementara itu anggota komisi 8 DPR RI Obon tabroni juga ikut mendamping A-D saat membuat laporan di polres metro bekasi.

Obon juga menyampaikan dirinya akan terus mengawal kasus ini agar tidak terjadi kembali di wilayah Kabupaten Bekasi.

“posisi saya di sini bukan hanya sebagai anggota DPR RI saja tapi saya juga merupakan putra daerah asal Kabupaten Bekasi dan dulunya juga merupakan buruh pabrik, kasus seperti ini jangan dibiarkan saja, saya dan pemerintah Kabupaten Bekasi juga sudah membuat posko aduan bagi korban, artinya jangan takut untuk bersuara dan melaporkan saya dan pemrintah akan melindungi dan mengawal korban” ujar obon tabroni.

Di sisi lain Nyumarno Anggota DPRD Kabupaten Bekasi mengapresiasi A-D karena sudah berani bersuara dan melaporkan kejadian ini, dirinya juga akan melindungi A-D hingga kasusnya bisa diselesaikan.

“Ya saya apresiasi Mba A-D ini karena sudah berani lapor saya jugan akan meminta perlindungan pada LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ) malam ini saya akan berangkat ke Jakarta untuk meminta bantuan atas adanya kasus ini” Ujar Nyumarno.

Atas kejadian tersebut A-D melaporkan satu orang dengan insial (B) usia 35 Tahun dengan jabatan Manajer outsourcing di salah satu perusahaan di Cikarang.

Terlapor dengan insial (B) di kenakan Undang-undang No 12 Tahun 2022 atas Tindakan Pidana Kekerasan Seksual dengan pasal 5 atau 6 Juncto.

Baca juga: “Viral Atasan Ajak Bermalam” Karyawati Ini: Saya Minta Korban Lainnya untuk Bersuara

REDAKSI: Moch Andriansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *