laporan harta kekayaan djp

JAKARTA – Jumat, (03/03/2023) Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memberikan klarifikasi terkait puluhan ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tidak menyerahkan laporan harta kekayaan.

“Semua pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan harta kekayaannya,” ucap Wamenkeu dalam Konferensi Pers Sinergi Kemenkeu dan KPK dalam Pengawasan Kepegawaian di Jakarta pada Rabu (01/03).

Wamenkeu menjelaskan, untuk pejabat negara wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun tertentu melalui sistem Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun sesudahnya.

“Saya bisa sampaikan disini bahwa per kemarin (28/02/2023) untuk wajib lapor LHKPN dari Kementerian Keuangan telah selesai 99,99 persen. Wajib lapor ini berarti satu bulan lebih awal dari yang disampaikan dari deadline yang ditetapkan oleh KPK. Ini memang kebijakan internal Kementerian Keuangan sejak beberapa tahun terakhir, bukan hanya baru tahun ini, dan dimaksudkan memang untuk disiplin pegawai dan juga percepatan agar tidak menumpuk di bulan Maret,” ujar Wamenkeu.

Sementara, untuk pegawai Kementerian Keuangan yang tidak wajib lapor sebagai penyelenggara negara, tetap wajib melaporkan harta kekayaan (LHK) negara melalui Sistem LHK Internal Kementerian Keuangan yang disebut ALPHA.

Batas waktu pelaporan internal adalah 28 Februari tahun sesudahnya.

“Jadi LHKPN dan ALPHA Kementerian Keuangan itu deadline-nya sama yaitu 28 Februari. Meskipun untuk sistem LHKPN sebenarnya masih dimungkinkan satu bulan lagi sampai dengan akhir Maret. Kita menjaga serta memastikan agar disiplin,” terang Wamenkeu.

Pages: 1 2

One Response

  1. Pingback: Kepolisian Tetapkan AG Sebagai Tersangka Penganiayaan David

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *