JAKARTA SELATAN – POLRI telah resmi mengumumkan dan melimpahkan kesebelas tersangka terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua, ke Kejaksaan Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Agung pada Rabu (5/10/2022).
Pelimpahan tersangka Ferdy Sambo, dkk tersebut disertai dengan penyerahan barang bukti yang jumlahnya diperkirakan mencapai tiga box container. Berdasarkan hasil koordinasi tim penyidik Dittipidum Bareskrim Polri bersama dengan tim JPU dari Kejaksaan telah menyepakati bahwa telah dilakukan penyerahan tahap kedua.
“ada macam-macam barang bukti yang jumlahnya kemungkinan sekitar tiga container plastik”. Ungkap Kepala Biro Multimedia, Brigjen Gatot Repli Handoko.
Setelah melakukan rangkaian tes Kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat, kesebelas tersangka tersbut akan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terdapat lima tersangka yang diamankan terkait pembunuhan berencana, diantaranya adalah:
- Ferdy Sambo
- Bharada Richard Eliezer
- Bripka Ricky Rizal
- Kuat Ma’ruf
- Putri Candrawathi
Sementara untuk kasus obstruction of justice, terdapat tujuh tersangka diantaranya:
- Ferdy sambo
- Kompol Baiquni Wibowo Chuck Putranto
- Akbp Arif Rahman Arifin
- Brigjen Hendra Kurniawan
- Kombes Agus Nurpatria
- Akp Irfan Widyanto
REDAKSI : NIKEN AYU WORO HAPSARI