
Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda menjadi perhatian setelah statusnya dinaikkan dari Level II Waspada menjadi Level III Siaga. Seiring perubahan status tersebut, masyarakat dan wisatawan dilarang beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.
Kebijakan ini berlaku sejak Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB. Peningkatan status dilakukan setelah Badan Geologi melakukan evaluasi terhadap perkembangan aktivitas vulkanik gunung api tersebut.
Meski kawasan sekitar gunung memiliki pembatasan keselamatan, kepatuhan masyarakat terhadap zona larangan tetap menjadi perhatian. Petugas mengimbau warga, wisatawan, dan pihak yang beraktivitas di perairan sekitar Selat Sunda agar tidak mendekati kawasan berbahaya.
Status Anak Krakatau Naik Menjadi Siaga
Peningkatan status Gunung Anak Krakatau ditetapkan setelah terpantau aktivitas erupsi pada 9 Oktober 2026. Hingga pukul 19.20 WIB pada hari tersebut, tercatat sembilan kali erupsi dengan amplitudo maksimum 55 milimeter dan durasi hingga 32 detik.
Hasil pemantauan juga menunjukkan adanya aktivitas kegempaan vulkanik. Data tersebut menjadi bagian dari evaluasi yang mendasari peningkatan status gunung api menjadi Level III atau Siaga.
Dengan status tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan memasuki kawasan dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi. Pembatasan tambahan juga diberlakukan dalam radius 1 kilometer dari daratan baru di sektor barat laut dan tenggara Gunung Anak Krakatau.
Warga dan Wisatawan Diminta Tidak Mendekat
Pihak berwenang mengingatkan bahwa kawasan di sekitar Gunung Anak Krakatau memiliki potensi bahaya yang perlu diantisipasi. Ancaman yang perlu diwaspadai meliputi lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta kemungkinan erupsi sekunder akibat kontak material panas dengan air laut atau air hujan.
Karena itu, warga dan wisatawan diminta tidak memasuki zona terlarang, termasuk untuk kegiatan wisata maupun aktivitas lain di sekitar gunung.
Masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir Lampung dan Banten diimbau tetap tenang serta mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah dan petugas pemantauan gunung api.
Masyarakat Diminta Menyaring Informasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Informasi yang keliru dapat memicu kepanikan, terutama ketika situasi kebencanaan menjadi perhatian publik. Oleh sebab itu, masyarakat diminta merujuk pada keterangan resmi Badan Geologi, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Masyarakat di wilayah pesisir tetap dapat menjalankan aktivitas sesuai arahan petugas, tetapi tidak boleh mengabaikan pembatasan yang telah ditetapkan.
Peningkatan status Anak Krakatau menjadi Siaga menjadi pengingat pentingnya mematuhi rekomendasi keselamatan. Menjauhi zona bahaya dan mengikuti informasi resmi merupakan langkah penting untuk mengurangi risiko di tengah aktivitas vulkanik yang masih dipantau.







