Kabupaten Bekasi (05/05/2023) – Viral di media sosial sebuah perusahaan di Cikarang mensyaratkan menginap atau staycation sebagai modus kekerasan seksual terhadap pekerja perempuan.
Hal tersebut bermula saat salah satu penggiat media sosial dengan nama pemilik akun @jhonsitorus, mengungkap di akun twitter milik pribadinya.
Jhon menyebut bahwa ada salah satu diduga perusahaan di Cikarang, untuk dapat memperpanjang kontrak karyawan tersebut harus mau terlebih dahulu diajak staycation oleh diduga atasannya. “Ujarnya dalam cuitan twitter @jhonsitorus”
Menyikapi video viral yang bereda di media sosial, tim liputan redaksi BRTV, menemui salah satu seorang karyawati dengan inisial A-D yang merupakan seorang pekerja di salah satu perusahaan di Cikarang, bahwa dirinya juga pernah mendapat ajakan untuk berkencan, oleh diduga atasnya.
Hal tersebut barani ia ungkap dengan menunjukkan, barang bukti berupa salah satu percakapan melalui pesan singkat whatsapp pada ponsel pribadinya.
“Dia selalu nanya-nanyain kapan jalan-jalan, jalan berdua gitu. Tapi saya jawab iya nanti Saya maunya bareng-bareng, tapi dia pengennya berdua. Lama-lama dia kesel dan bilang yaudah abis kontrak aja, yaudah ga usah diperpanjang karena janji kamu palsu. ” Ungkap A-D saat di wawancarai awak media”
Diketahui A-D saat ini bekerja di salah satu perusahaan di Cikarang kurang lebih enam bulan lamanya, dirinya berharap agar kasus ini tidak terjadi pada dirinya, dan rekan pekerja lainnya.
Dan meminta untuk seluruh buruh perempuan yang pernah mendapat perlakuan serupa, untuk dapat mengungkap kasus ini ke publik.
Maraknya informasi yang beredar di masyarakat, Anggota Komisi 8 DPR RI Obon Tabroni, menyikapi persoalan yang viral di masyarakat.
Selain itu, dirinya juga mendapat aduan dari A-D terkait isu yang tengah viral di masyarakat ini.
“Akhirnya kita bertemu, dan menjelaskan. Korban menyebut dirinya berani mengadu karena agar temen-temennya tidak mengalami yang sama, pelecehan seksual.” (Ungkap Obon Tabroni)
Obon tabroni juga menambahkan ke depannya akan melakukan diskusi dengan institusi terkait, apakah ini masuk ke unsur pidana atau tidak.
Jika memang masuk unsur pidana kita akan laporkan supaya agar ada efek jera.
Dan saya akan membuka komunikasi kepada buruh-buruh perempuan yang mendapat perlakuan yang sama, agar jangan takut untuk melaporkan. Tambahnya.
Baca juga: Pemkab Bekasi Imbau Warga Waspada Kebakaran pada Musim Kemarau
REDAKSI: Moch Andriansyah