BRTV

brtv-logo

Waspada! Kasus Perdagangan Orang Kian Marak, Terungkap Bekasi Jadi Salah satu Markasnya 

Waspada! Kasus Perdagangan Orang Kian Marak, Terungkap Bekasi Jadi Salah satu Markasnya
 Barang bukti yang diamankan terkait kasus TPPO penjualan Organ Ginjal ke Kamboja

JAKARTA – Kasus Tindak Perdagangan Orang (TPPO) kian marak terjadi. Tim Gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Mero Bekasi di bawah asistensi Dittipidum Bareskrim Polri serta Divhubinter, mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia ke Kamboja yang telah memakan sebanyak 122 korban. 

Diketahui sindikat perdagangan orang ini berasal dari dalam negeri tepatnya dari Wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Gedung Polda Metro Jaya di Jakarta pada Kamis, (20/7/2023), Kapolda Metro Jaya, Karyoto mengungkapkan bahwa tim telah menangkap sebanyak 12 tersangKA sindikat perdagangan orang tersebut. 

Sembilan dan 12 tersangka di antaranya berperan dalam merekrut, menampung, serta mengurus perjalanan korban. Satu tersangka lain merupakan sindikat jaringan luar negeri yang menghubungkan korban dengan sebuah rumah sakit yang ada di Kamboja. 

Sementara,dua tersangka lain di luar sindikat TPPO berasal dari oknum di instansi Polri dan imigrasi.

Para tersangka didakwa melanggar Undang-Undang Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 600 juta rupiah jika terbukti bersalah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky Haryadi, menyatakan bahwa dari hasil penyidikan terungkap, bahwa sebagian besar motif korban TPPO ini adalah ekonomi yang kemudian para sindikat menjaring para korban melalui media sosial facebook.

“Para sindikat Indonesia ini menerima sejumlah 200 juta. 135 juta dibayarkan kepada pendonor, sedangkan para sindikat ini menerima sebesar 65 juta per orang yang akan dipotong ongkos operasi mereka”, terang Hengky.

Sementara itu Kadiv Hubinter Polri, Krishna Murti menjelaskan bahwa kasus TPPO yang menjual ginjal ini terungkap dari sebuah basecamp yang ada di Perumahan Villa Muara Gading, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Setelah dilakukan penyidikan, diketahui bahwa para korban dibawa ke Kamboja untuk selanjutnya melakukan operasi transplantasi ginjal di salah satu rumah sakit milik Pemerintah Kamboja, yakni RS Preah Ket Mealea.

“Terjadi eksekusi transaksi ginjal di RS pemerintah. Ini menjadi catatan, sehingga kami harus berkomunikasi dengan otoritas yang lebih tinggi bahkan kami harus berbicara ke staf khusus Perdana Menteri untuk meminta bantuan memulangkan para korban TPPO ini. Kami juga berkomunikasi ketat dengan Kepolisian Kamboja, Interpol Kamboja, dan alhamdulilah kasus ini terungkap,” jelas Krishna.

Melihat semakin maraknya kasus perdagangan orang yang dibungkus melalui berbagai modus dan iming-iming menggiurkan, masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dan waspada dengan segala informasi yang tersebar, terlebih di media sosial.

Baca Juga: Rayakan Tahun Baru Islam, Dani Ramdan Melepas Pawai Taaruf Forum Ukhuwah Islamiyah

Redaksi: Niken Hapsari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *