hak angket dpr

BRTV – Hak angket Dewan Perwakilan Rakyat atau disebut hak angket DPR sedang ramai diperbincangkan di tengah panasnya pemilihan umum yang sedang berlangsung pada saat ini. Simak pengertian hak angket DPR dan sejarahnya.

Hak angket adalah salah satu hak yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan yang dimiliki DPR. Selain hak angket, DPR mempunyai dua hak lain, yaitu hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Hak angket merupakan hak DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berimplikasi luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dihimpun dari laman resmi dpr.go.id, hak angket adalah kewenangan DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan setiap undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan permasalahan penting, strategis, dan mempunyai dampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

Hak angket sendiri merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang diberikan oleh UUD 1945, melalui Pasal 20A ayat (2)  Amandemen Ke-2 UUD 1945, bersama dengan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat. 

Adapun syarat-syarat wajib DPR yang harus dipenuhi untuk mengajukan hak angket. Syarat pengajuan hak angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 sebagai berikut.

  • Hak angket wajib diusulkan minimal 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
  • Pengusulan hak angket harus disertai dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
  • Usulan hak angket diterima jika mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
  • Keputusan hak angket diambil dari persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Hak angket DPR juga memiliki fungsi-fungsi yang diatur perundang-undangan. Berikut fungsi hak angket DPR berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

  • Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.
  • Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.
  • Menyelidiki pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban, keputusan, atau kesimpulan rapat hasil kerja komisi DPR dengan pemerintah.

Baca juga: Inilah 3 Partai yang Menyetujui Hak Angket DPR

Redaksi: Anggita Ayu Satiti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *