Junimart juga khawatir langkah yang dilakukan Partai Prima akan menjadi preseden bagi pihak lain yang dinyatakan tidak lolos KPU dalam proses verifikasi administrasi. Artinya, partai-partai yang tidak memenuhi syarat dapat melakukan upaya yang sama, dan selanjutnya akan mengganggu proses tahapan pemilu.

“Para calon-calon peserta pemilu yang tidak memenuhi syarat itu, kami meyakini akan melakukan hal yang sama,” tandas Junimart.

Jika kekhawatiran ini benar-benar terjadi di masa depan, DPR meminta KPU dan Bawaslu melakukan langkah antisipatif untuk mencegah dampak serupa terjadi di masa depan.

Bawaslu Kabulkan Aduan

Polemik seputar Partai Prima telah menguras konsentrasi penyelenggara pemilu, baik Bawaslu, KPU maupun DKPP. Selain menggugat KPU di pengadilan, Pihak Prima juga mengajukan pengaduan terhadap KPU ke Bawaslu, dengan tuduhan pelanggaran administrasi pemilu.

Menanggapi gugatan Pihak Prima, Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. Lembaga tersebut juga memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada pihak tersebut untuk menyerahkan dokumen persyaratan korektif, bahkan memberikan waktu sepuluh hari.

Putusan Bawaslu lainnya dalam gugatan yang diajukan Partai Prima adalah memerintahkan KPU untuk menerbitkan risalah rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai terhadap calon peserta pemilihan umum, sesuai dengan hasil verifikasi administrasi korektif dari Partai Prima.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk mengeluarkan keputusan komisi pemilihan umum, terkait tahapan, program dan jadwal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu DPR/DPRD.

KPU Buka Kesempatan

Melihat gugatan Pihak Prima dikabulkan Bawaslu, KPU kini tak bisa berbuat banyak. Meski masih menunggu hasil banding di Pengadilan Tinggi terkait gugatan Pihak Prima, lembaga tersebut telah mengambil keputusan yang tidak sejalan dengan sikap awalnya.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, surat kesepahaman sempat muncul dengan Bawaslu terkait pembukaan kembali akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang sebelumnya ditutup karena tahapan pemilu sudah berjalan.

Pages: 1 2 3

One Response

  1. Pingback: Mendag, Menkop UKM, dan Anggota DPR RI Gelar Dialog dengan Pedagang Pasar Senen - BRTV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *