“KPU memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan, paling lama 5×24 jam, sejak dibukanya akses Sipol oleh KPU,” ucap Hasyim.

Untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen yang dipersyaratkan, Pihak Prima diberikan waktu lima hari, atau setengah dari jangka waktu yang diberikan oleh Bawaslu. Akses Sipol untuk Prima dibuka pada pukul 18.30 WIB sejak Jumat, (24/3/2023) dan akan ditutup kembali pada Selasa, (28/3/2023) secara bersamaan.

“Partai Prima dapat mengganti kekurangan persyaratan data dokumen yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” lanjut Hasyim.

Putusan Berdampak Luas 

Senada dengan DPR, dalam rapat pada Senin (27/3/2023), Ketua DKPP Heddy Lugito juga mengingatkan bahwa keputusan Bawaslu mengikat semua pihak.

“Putusan tersebut bukan hanya milik pelapor ataupun terlapor, tetapi juga milik semuanya dan bisa berdampak luas pada proses pemilu selanjutnya,” terang Heddy.

Ia juga mengingatkan urgensi putusan tersebut adalah kepastian hukum.

“Putusan Bawaslu ini akan memberi pertanyaan besar pada publik, di mana ujungnya perkara ini. Itu yang akan jadi perhatian kita semua,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar memastikan bahwa pemerintah pada prinsipnya menghormati proses hukum atau proses upaya hukum yang sedang berlangsung dan keputusan yang diambil.

“Namun demikian, pemerintah menegaskan sangat mengharapkan agar tindak lanjut dari apapun yang sedang berproses ini, tidak mengganggu tahapan Pemilu tahun 2024,” ujarnya.

Pemerintah berpatokan terhadap undang-undang yang ada, bahwa jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 tetap berlangsung pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Kementerian PUPR Siapkan Dukungan Operasional Jalan Nasional dan Jalan Tol Jelang Lebaran 2023

REDAKSI : Alma Magfira

Pages: 1 2 3

One Response

  1. Pingback: Mendag, Menkop UKM, dan Anggota DPR RI Gelar Dialog dengan Pedagang Pasar Senen - BRTV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *