Ilustrasi PNS Kemenkeu

Pada tanggal 1 Januari 2024, Pemerintah secara resmi menaikkan gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Pengumuman ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo. 

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo telah merencanakan kenaikan gaji tersebut pada bulan Agustus 2023.

Proses penyesuaian tersebut melibatkan persiapan sejumlah aturan, termasuk 7 peraturan pemerintah (PP) yang saat ini sedang dipersiapkan. 

“Dan Perpres (peraturan presiden) untuk gaji PPPK,” kata Prastowo. Walaupun masih dalam perumusan, Prastowo memastikan, besaran kenaikan gaji PNS mulai disesuaikan terhitung sejak awal tahun 2024.

Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pidato RUU APBN pada 16 Agustus 2023.

Ia menyebutkan, untuk gaji ASN, TNI, dan Polri, diusulkan mengalami kenaikkan sebesar 8 persen.

Sementara pensiunan diusulkan akan naik sebesar 12 persen.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk asn pusat dan daerah, tni, polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Jokowi.

Orang nomor satu RI itu menyebutkan, kenaikan gaji ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan transformasi berjalan efektif.

Pemerintah berharap, reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil.

“Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujarnya.

Baca juga: Harga Daging Ayam dan Sembako Naik Jelang Nataru

Redaksi: Afla Nabila

One Response

  1. Pingback: Jokowi Tetapkan Libur Bersama ASN Tahun 2024, Berikut Jadwalnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *