gugatan ijazah palsu jokowi

BRTV – Pihak dari Presiden Joko Widodo mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menerima gugatan soal ijazah palsu Jokowi. Gugatan tersebut dilayangkan oleh beberapa orang yang diwakili oleh Eggi Sudjana.

Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan menyebut perkara yang teregister dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu diputuskan ditolak Majelis Hakim PN Jakpus, pada Kamis (25/4) hari ini.

“Gugatan tersebut oleh PN Jakpus hari ini dinyatakan telah tidak diterima. Eksepsi kami dikabulkan, eksepsi absolut dan gugatan itu tidak diterima,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Otto menjelaskan, gugatan yang diajukan mengenai tuduhan ijazah palsu Jokowi. Atas adanya putusan tersebut, Otto menegaskan tuduhan ijazah Jokowi palsu tidak benar.

Otto mengatakan dengan adanya putusan tersebut, maka seluruh tuduhan yang dilayangkan oleh Eggi Sudjana Cs terkait ijazah palsu telah terbukti tidak benar.

Oleh karenanya ia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang masih meragukan keaslian ijazah dari Presiden Jokowi.

Terlebih Otto menyebut selama ini tidak ada satupun alat bukti otentik yang disampaikan Eggy Cs terkait ijazah palsu.

“Terus terang saja, mengenai ini kita harus jelaskan. Hal ini memang tidak boleh kita biarkan sebagai negara hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Otto memastikan Presiden Jokowi tidak akan mengambil langkah hukum apapun terhadap pihak-pihak yang mengajukan gugatan di PN Jakpus.

Lebih lanjut, Otto mengatakan bahwa Jokowi tidak pernah mau memperkarakan balik. Dia menyebutkan Jokowi tak masalah dicaci maki, asalkan negara dalam keadaan baik.

“Yang kami tahu Pak Jokowi tidak pernah mengatakan mau melaporkan siapa-siapa dalam hal ini. Dia itu sungguh-sungguh berjiwa besar,” ungkapnya.

Otto juga menyebut gugatan terkait tuduhan dinasti politik kepada Jokowi dan keluarga juga telah ditolak oleh PTUN. Oleh sebab itu, ia menyebut tudingan dinasti politik oleh Jokowi tidaklah berdasar.

“Putusan ini sudah dilakukan dibuatkan oleh PTUN beberapa waktu lalu dan gugatan tersebut dinyatakan tidak diterima. Jadi itu membuktikan bahwa persoalan dinasti politik itu sebenarnya tidak pernah terbukti di PTUN,” jelasnya.

Otto lantas mengimbau seluruh pihak terkait untuk bisa menghormati putusan hukum yang telah ditetapkan. Ia juga berharap tidak ada tudingan serupa di masa yang akan datang.

Adapun gugatan terkait dinasti politik oleh Presiden Jokowi dan keluarganya dilayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) di PTUN dengan nomor 11/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Baca juga: Menlu Singapura Temui Jokowi di Istana Negara

Redaksi: Anggita Ayu Satiti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *