BRTV –  Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini diadakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilu dapat dilakukan satu putaran atau dua putaran dalam kondisi tertentu, sesuai dengan hasil masuknya suara.

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat berlangsung selama satu maupun dua putaran, hal tersebut nantinya didasarkan pada hasil suara yang didapat oleh para pasangan calon (paslon).

Syarat dan ketentuan putaran Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017.

Pasangan capres-cawapres dapat menang satu putaran jika memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Pasal 416 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut: 

“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”

Ketentuan di atas sejalan dengan Pasal 6A ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: 

“Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.”

Dari penjabaran UU di atas dapat disimpulkan bahwa pasangan capres dan cawapres dapat menang dalam satu putaran apabila sudah memenuhi 3 syarat berikut:

  1. Paslon pemenang pilpres putaran satu meraup 50% dari total suara
  2. Kemenangan paslon tersebar lebih dari setengah provinsi Indonesia (minimal 20 dari 38 provinsi)
  3. Paslon pemenang pilpres putaran 1 mendapatkan minimal 20 persen suara di lebih dari setengah provinsi di Indonesia (minimal 20 provinsi)

Jika paslon capres-cawapres tidak memenuhi syarat di atas, maka pemilu akan dilakukan dengan dua putaran.

Dalam pemilu putaran ke-2, paslon yang bersaing adalah pasangan capres-cawapres yang menempati peringkat pertama dan kedua dalam perolehan suara di putaran pertama.

Hal ini juga dijelaskan secara rinci melalui Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan pemilu dua putaran disebutkan dalam pasal 416 ayat (2) yang berbunyi:

“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Baca juga: Inilah Jadwal Pengumuman Real Count KPU Pemilu 2024

Redaksi: Anggita Ayu Satiti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *