BRTV

Jelang Pemilu 2024, Lembaga Penyiaran Diminta Berhati-hati Agar Tak Terjadi Monopoli

JELANG PEMILU 2024, LEMBAGA PENYIARAN DIMINTA BERHATI-HATI AGAR TAK TERJADI MONOPOLI

JAWA BARAT – Jum’at, (31/3/2023) Komisi Penyiaran Jawa Barat dan sejumlah lembaga pengawal serta pengawas pemilu lainnya, menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD).

Kegiatan FGD tersebut dilaksanakan secara hybrid, yakni luring yang bertempat di Kantor KPID Jawa Barat, dan daring melalui virtual zoom.

Dalam kegiatan tersebut Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet menyampaikan bahwa Lembaga penyiaran dan media massa memiliki posisi dan peran penting serta strategis dalam pelaksanaan pemilu.

Dari sebanyak 407 lembaga penyiaran yang ada di Jawa Barat ini sendiri, jumlah ini tentu dapat menjadi kekuatan sekaligus ancaman bagi penyelenggaraan pesta demokrasi nantinya.

“Kenapa Lembaga penyiaran dapat menjadi kekuatan sekaligus ancaman bagi penyelenggaraan pemilu? Menjadi kekuatan karena Lembaga penyiaran menjadi wadah untuk distribusi informasi politik. Dan menjadi ancaman ketika Lembaga penyiaran dimonopoli atau dimanfaatkan oleh aktor politik untuk mendapatkan hak-hak politiknya,” terang Adiyana.

Jelang pelaksanaan pesta demokrasi di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat, KPID Jawa Barat mencoba untuk merumuskan strategi yang bertujuan untuk menjaga kondusifitas penyelenggaraan pemilu di Jawa Barat.

Terutama berkaitan dengan regulasi-regulasi yang harus digarisbawahi oleh Lembaga penyiaran sebagai penyalur informasi.

Adiyana juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pemilu mendatang tidak hanya pemerintah, Lembaga terkait, Lembaga penyiaran maupun media yang bertanggung jawab atas hal tersebut.

Namun semua pihak memegang peran dan bertanggung jawab untuk mengawal pemilu.

“Pemilu ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk mengawal di 2024 nanti,” ujar Adiyana.

Urgensi peran Lembaga penyiaran dalam pelaksanaan pemilu juga disampaikan oleh Sekretaris DPRD Jawa Barat Komisi I, Sadar Muslihat.

Menurutnya, Lembaga penyiaran dan media memiliki fungsi untuk menyampaikan pemilu kepada publik, baik itu berupa edukasi dan sosialisasi pentingnya menggunakan hak pilih hingga tata cara pelaksanaan pemilu itu sendiri.

Sebab masih masyarakat yang masih belum menyadari pentingnya hal tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *