“Peran penyiaran ini menjadi penting untuk menyampaikan pemilu kepada masyarakat, karena banyak dari mereka yang masih belum sadar pentingnya menggunakan hak pilih, juga tata cara pelaksanaannya seperti apa,” ungkap Sadar.

Ia juga menyampaikan bahwa pemilu menjadi roda atas berjalannya pemerintahan, sehingga pelaksanaannya perlu dipersiapkan dengan matang dan akan menumbuhkan nilai-nilai demokrasi.

“Semoga pemilu ini dapat berjalan dengan lancar, mengingat ini jadi rodanya pemerintahan, dan dapat membawa nilai demokrasi lebih serta melahirkan kandidat-kandidat terbaik,” tambah Sadar.

Meskipun masih akan berlangsung di tahun depan, namun bara pesta demokrasi terlihat sudah terlihat dari beberapa tahun kebelakang – mempersiapkan pemilu ini.

Inilah yang kemudian yang juga dibahas dalam FGD tersebut, menjawab pertanyaan apakah sudah boleh melakukan kampanye politik?

Anggota Komisioner Divisi Sosparmas KPU Jawa Barat, Reza Alwan Sovnidar menjelaskan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan promosi atau branding personal dapat dilakukan asalkan pada pertemuan terbatas secara internal partai politik itu.

Dapat diartikan, pertemuan terbatas tersebut tidak melibatkan publik di dalamnya.

“Selama tidak ada elemen kampanye, para calon atau partai dipersilahkan untuk melakukan branding atau pertemuan terbatas dengan tidak melibatkan publik untuk masuk, kemudian juga tidak mengandung unsur ajakan untuk memilih atau mencoblos, serta menggunakan alat-alat pendukung kampanye lainnya.” jelas Reza.

Berkaitan dengan masa kampanye, KPU menghimbau agar para kandidat bersabar menunggu waktu atau masa kampanye itu berlangsung.

Sehingga pelaksanaan jelang pemilu dapat tertib. Poin ini kemudian menjadi red flag bagi para kandidat agar hati-hati dalam melakukan kampanye di luar masa kampanye.

Karena apabila himbauan ini tak diindahkan, sanksi administratif hingga pidana akan berlaku.

“Harus diperhatikan, KPU mengingatkan agar peserta menunggu waktu atau masa kampanye, artinya tidak melakukan kampanye diluar masa tersebut. Sebab jika ini dilanggar akan ada sanksi administratif hingga pidana.” tandas Reza.

Baca juga: Bawaslu Berubah Sikap, Proses Pemilu Kini Dipertanyakan

Redaksi : Niken Hapsari

Pages: 1 2

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *