alasan-polisi-ubah-status-pacar-mario-dandy

JAKARTA – Jumat, (03/03/2023) Polda Metro Jaya meningkatkan status AG menjadi anak berhadapan hukum atas kasus penganiayaan anak petinggi GP Ansor, David.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai gelar perkara bersama antara penyidik, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), ahli pidana, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jakarta Selatan.

“Meningkatkan anak sebagai saksi menjadi anak berhadapan dengan hukum,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar, menjelaskan kenaikan status yang diberlakukan kepada AG akan diimbangi dengan pemenuhan haknya.

Oleh karena itu, AG tetap akan mendapat pendampingan secara psikologis dan fisik.

“Jadi jangan sampai peningkatan status menjadi anak berhadapan hukum ini menjadikan hak-haknya, seperti pendidikan, jadi tidak terpenuhi,” ujar Deputi.

Dalam kasus ini, AG menyangkakan Pasal Pasal 76C juncto 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto, Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2) KUHP.

Baca juga: Wamenkeu: Kemenkeu Wajibkan Para Pegawai Laporkan Harta Kekayaan

REDAKSI : Alma Magfira

One Response

  1. Pingback: Polda Metro Jaya Masih Selidiki Titik Awal Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *