Pesta demokrasi di Indonesia telah sampai pada hari-hari akhir masa puncaknya, yakni masa pemungutan suara.

Sampai hari ini, tahapan kampanye Pemilu sudah tinggal tersisa beberapa hari lagi bagi para peserta Pemilu.

Sebelum Indonesia memilih pada 14 Februari 2024 mendatang, terdapat masa tenang. Masa tenang adalah masa dimana peserta Pemilu dilarang untuk berkampanye, berlaku sejak tanggal 11 Februari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024.

Tiga hari masa tenang ini bagi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, bukanlah waktu untuk tenang-tenang saja, sebaliknya merupakan masa yang harus diwaspadai, bagaimana Pengawasan Pemilu di TV dan Radio harus lebih ditingkatkan.

KPID Jabar

KPID Jawa Barat justru akan bekerja ekstra di masa-masa tersebut. Pada Sidang Pleno KPID Jabar Senin, 5 Februari 2024, Dr. Adiyana Slamet, Ketua KPID Jawa Barat juga mewanti-wanti dalam Pengawasan Hitung Cepat pada saat hari pencoblosan.

“Kita akan awasi dan bila ditemukan pelanggaran akan langsung kita buat laporan kepada publik”.

Dr. Adiyana Slamet, saat memberikan materi Sosialisasi Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan pada Masa Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 menyampaikan
“Ada regulasi yang ditandatangani 4 Institusi yang namanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Bawaslu, KPI, KPU, dan Dewan Pers yang memuat tentang aturan main yang ada untuk me-minimalize pemanfaatan Lembaga Penyiaran oleh kelompok-kelompok tertentu yang mempunyai relasi kuasa.” Di hadapan Tim TKP Capres Cawapres, Liaison Officer (LO) Partai Politik peserta pemilu, LO Dewan Pimpinan Pusat, dan media se-Jawa Barat pada hari Rabu, 17 Januari 2024 lalu di Universitas Mandiri Bandung.

Telah terbukti menurut Dr. Adiyana Slamet bahwa sudah ditemukan lima puluh indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan Juknis Nomor 14 dan Nomor 26 tentang masalah sosialisasi yang digunakan untuk kampanye.

Diketahui dari SKB 4 institusi ini bahwa sosialisasi peserta pemilu berkaitan dengan satu unsur kampanye yang terpenuhi baik itu citra diri, visi misi, atau program. Sedangkan kampanye memenuhi ketiga unsur tersebut.

“Muncul iklan kampanye yang memenuhi tiga unsur dalam perspektif PKPU, perspektif PKPI Nomor 4 Tahun 2023, dan dalam perspektif SKB yang ditandatangani 4 institusi”, papar Dr. Adiyana Slamet pada acara yang diselenggarakan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat tersebut.

Hari ini tinggal beberapa hari lagi menuju puncak demokrasi di Indonesia. KPID Jabar mengharapkan kerjasama dari peserta Pemilu terutama dalam rangka pembuatan iklan kampanye untuk dapat mentaati regulasi yang ada baik itu PKPU, PKPI, Peraturan Bawaslu, ataupun SKB yang ditandatangani 4 institusi.

“Sehingga secara bersama-sama dapat menjaga Jawa Barat, menjaga demokrasi tetap bermartabat di Jawa Barat.” tutup Dr. Adiyana Slamet.

Baca juga: KPI Award 2023: KPID Jabar Dinobatkan sebagai KPID Inovatif dan Kolaboratif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *