korupsi timah, luhut turun tangan

BRTV – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya buka suara perihal ramainya isu kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Luhut membidik digitalisasi sistem pengelolaan timah selesai pada Juni 2024 untuk mencegah praktik korupsi.

“Kami harap dalam 2 bulan ke depan (sistem pengelolaan timah) ini harus selesai,” ujar Luhut sebagaimana dipantau melalui akun instagram resminya @luhut.pandjaitan di Jakarta, Kamis.

Tidak hanya timah, Luhut juga berharap dapat segera mendigitalisasi pengelolaan nikel, sawit, dan hasil sumber daya alam lainnya.

“Kasus timah ini memang pembelajaran buat kita semua. Jujur, kita mungkin agak terlambat mendigitalisasi,” kata dia.

Oleh karena itu, Luhut mendorong percepatan digitalisasi timah. Sebetulnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meluncurkan platform SIMBARA untuk meningkatkan tata kelola di sektor mineral dan batubara.

Menurut Luhut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejatinya telah meluncurkan platform yang bernama SIMBARA atau Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara Kementerian/Lembaga. Platform ini ditujukan untuk meningkatkan tata kelola di sektor mineral dan batu bara.

“Bicara soal kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang ramai diperbincangkan beberapa hari ini, sebetulnya ESDM telah meluncurkan platform SIMBARA,” kata Luhut, dikutip dari akun Instagram pribadinya, Kamis (4/4/2024).

Jika data terkait timah dan barang tambang lainnya sudah diintegrasikan ke dalam ekosistem SIMBARA, maka seluruh proses tata kelola dapat diawasi secara real time oleh lintas Kementerian dan Lembaga.

“Dari mulai single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkutan atau pengapalan, dan devisa hasil ekspor bisa diawasi secara real time,” ungkapnya.

Dengan demikian, ia menilai tata kelola pemerintahan di Indonesia yang sebelumnya terpecah-pecah, bisa menjadi lebih terintegrasi.

Sehingga tidak terjadi overlapping dan kesimpangsiuran informasi yang menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti kasus korupsi timah yang menyebabkan kerugian negara.

Baca juga: Puncak Arus Mudik, Pemudik Dibatasi 30 Menit di Rest Area

Redaksi: Anggita Ayu Satiti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *