BRTV – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan membatasi waktu istirahat bagi pemudik yang melepas lelah di kawasan rest area saat arus mudik.
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Doni Hermawan mengatakan, penerapan kebijakan tersebut digunakan guna menghindari kepadatan di jam-jam krusial seperti buka puasa dan sahur.
Polisi membatasi pemudik hanya 30 menit saat beristirahat di rest area jalan tol di Jawa Barat. Langkah itu demi mengurangi penumpukan kendaraan di rest area selama mudik Lebaran 2024.
“Ini rest area kita sudah banyak berkoordinasi dengan badan pengelola jalan tol, ada beberapa pola atau cara bertindak yang coba kita lakukan yang pertama, yaitu membatasi waktu istirahat selama 30 menit kepada seluruh pemudik,” kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo
Selain menerapkan pembatasan waktu, Wibowo menyebutkan ada cara lain yang disiapkan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di rest area, yakni dengan pengaturan tempat parkir.
Selama masa arus mudik hingga balik nanti, kepolisian telah berkoordinasi dengan pengelola jalan tol untuk menyiapkan tenant makanan siap saji. Tujuannya, agar pemudik tidak berlama-lama berada di rest area.
Baca juga: Nikmati Kursi Pijat Sambil Charging Mobil Listrik di Rest Area KM 6B Jakarta-Cikampek
Redaksi: Anggita Ayu Satiti