bupati labuhanbatu, erik adradta ritonga

BRTV –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita pabrik kelapa sawit milik Bupati Labuhanbatu, Erik Adradta Ritonga senilai Rp 15 miliar.

Erik merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

“Tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan tanah dan bangunan seluas 14.027 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupatan Labuhanbatu yang diduga milik tersangka EAR dengan diatasnamakan orang kepercayaannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).

Ali mengatakan perkiraan aset tersebut senilai Rp 15 miliar. KPK menduga pabrik itu dibangun dengan uang suap yang diduga diterima Erik.

Ali mengatakan, luas lahan dan bangunan pabrik kelapa sawit itu mencapai 14.027 meter persegi yang terletak di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat, Labuhan Batu.

Kepemilikan aset itu tidak menggunakan nama Erik secara langsung, tetapi orang kepercayaannya. 

“Dari informasi yang diperoleh tim penyidik, di lokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasional,” ujar Ali. 

Dalam foto dokumentasi dari pihak KPK, tampak bangunan yang dilengkapi tangki, kendaraan operasional, dan truk.

Sebelumnya, Erik ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Erik diduga menerima uang suap sebesar Rp 1,7 miliar.

“Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp 1,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu.

Para tersangka itu terdiri atas Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

“EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan ‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” ujar Ghufron.

Dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca juga: Korupsi Timah dengan Kerugian Negara 271 Triliun, Luhut Turun Tangan

Redaksi: Anggita Ayu Satiti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *