thrifting pakaian bekas impor

SIDOARJO – Selasa, (21/3/2023)  Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Kepala Badan Keamanan Zona Tengah Bakamla, Laksamana Hanarko Bakamla, Laksamana Hanarko Djodi Pamungkas, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Suhanto, dan Pit Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Perdagangan, Moga Simatupang memusnahkan 824 bal baju bekas impor senilai Rp10 miliar yang berlangsung di Gudang Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (12/3/2023).

Menurut Mendag, pemusnahan ini merupakan komitmen Kementerian Perdagangan dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan, perlindungan konsumen, dan industri tekstil dalam negeri.

Mendag menambahkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan perdagangan dan impor pakaian bekas yang dilakukan secara berkesinambungan.

bal pakaian bekas impor

Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Kemendag berharap, masyarakat Indonesia bangga menggunakan produk dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperkuat industri dalam negeri.

Baca juga: Setelah Krimea, Putin Kunjungi Mariupol

REDAKSI: Alma Magfira

One Response

  1. Pingback: Lewat OKI, Indonesia Dorong Pemajuan Hak-Hak Perempuan - BRTV

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *