Hal senada juga disampaikan Koordinator Pokja Penyusunan Program Migas, Rizal Fajar Muttaqin, menurutnya, penetapan RIJTDGBN didasarkan pada inisiatif BUMN/swasta, rencana dan usulan pemerintah BPH Migas dan stakeholder terkait, dengan mempertimbangkan supply-demand gas bumi, konektivitas terhadap infrastruktur eksisting, harga gas bumi, moda transportasi gas bumi, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) dan perencanaan pembangunan kawasan industri.
“RIJTDGBN ini menjadi acuan rencana investasi, lelang ruas transmisi dan WJD, penugasan Pemerintah kepada BUMN dan pengembangan pasar domestik,” ujar Rizal.
Lebih lanjut dia menjelaskan, selain membagi RIJTDGBN dalam 6 region, aturan ini terdiri atas:
- Peta Ruas Transmisi, WJD serta Fasilitas dan Sarana Infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran l yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.
- Peta Jalan WJD Gas Bumi Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran ll yang merupakan bagian integral dari Kepmen ini.
- Matrik Ruas Transmisi, WJD, serta Fasilitas dan Sarana Infrastruktur yang diperlukan untuk pemanfaatan gas bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran lll yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.
Selanjutnya terkait dengan Fasilitas dan Sarana Infrastruktur yang dibutuhkan untuk pemanfaatan gas bumi adalah fasilitas yang sudah ada (eksisting) dan fasilitas yang dalam proses pembangunan (ongoing).
Fasilitas ongoing tersebut terdiri dari pipa transmisi, pipa distribusi, pipa untuk kepentingan sendiri, fasilitas Liquefied Natural Gas (LNG), fasilitas Compressed Natural Gas (CNG), dan atau jaringan pengelolaan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
“WJD merupakan wilayah administratif kabupaten/kota yang terdiri atas wilayah yang telah terdapat infrastruktur pipa gas bumi, dan wilayah yang memiliki potensi untuk dikemabngkan sebagai WJD,” papar Rizal.
One Response