Menteri Perdagangan Musnahkan Pakaian Bekas ilegal di Cikarang

CIKARANG – Rabu, (29/3/2023) Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki; Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim), Panglima Polisi Jenderal Agus Andrianto; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani dan Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana, Fadil Zumhana, memusnahkan barang bukti berupa 7.363 bal pakaian bekas ilegal dengan nilai Rp80 miliar di Cikarang, Jawa Barat, pada Selasa, (28/3/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum oleh Bareskrim dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan di gudang Pasar Senen dan Pasar Kramat di Jakarta Pusat, serta gudang di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Mendag menegaskan, pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, impor pakaian bekas ilegal telah menguasai 31 persen pasar UMKM, yang dapat mengganggu industri dalam negeri.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Ekspor yang Dilarang dan Barang Impor yang Dilarang.

Baca juga: Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat, Pemerintah Tambah Cuti Bersama Lebaran 2023

REDAKSI: Alma Magfira

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *