Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif sewa bagi penghuni rusunawa hingga Juni 2024. Dengan begitu, para penghuninya masih gratis untuk menempatinya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta Afan Adriansyah mengatakan, penghuni rusunawa tidak dibebankan biaya sewa pada periode Januari hingga Juni 2024. Relaksasi ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemprov DKI dalam rapat kerja bersama dan Komisi D DPRD DKI Jakarta.
“Pemprov DKI dan Komisi D telah sepakat, keputusannya penghuni rusun masih bisa mendapat relaksasi pembayaran sewa hingga Juni 2024,” ujar Afan Adriansyah dalam keterangannya, Sabtu (23/12/2023).
Menurut Afan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga mendukung penuh relaksasi penerapan tarif sewa rusunawa, kendati status pandemi Covid-19 dicabut.
Nantinya, Pemprov DKI dan DPRD akan bersama-sama membuat dasar aturan terkait penundaan penerapan tarif sewa rusunawa di Ibu Kota.
Sebab, pemberlakuan tarif sewa bagi penghuni rusunawa ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia.
“Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jakarta,” kata Afan.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menerapkan lagi tarif sewa Rusunawa di Ibu Kota karena status pandemi Covid-19 telah dicabut.
Afan mengatakan, tarif sewa rusun mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
“Perlu dicermati terkait pemberlakuan tarif sewa rusun tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari dicabutnya status pandemi Covid-19. Tarif sewa rusun mengacu pada tarif tahun 2018,” ujar Afan dalam keterangannya, dikutip Jumat (22/12/2023).
Menurut Afan, tarif sewa rusunawa ini akan kembali diterapkan karena melihat perkembangan ekonomi di Jakarta yang positif.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020-2023 yang dipaparkan Afan, perekonomian di Jakarta tumbuh 4,93 persen pada triwulan ketiga 2023.
“Kondisi perekonomian Jakarta saat ini, pasca pandemi sudah semakin membaik. Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta meyakini kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan daerah,” kata Afan.
Baca juga: MUI Tegaskan Golput di Pemilu 2024 Hukumnya Haram
Redaksi: Afla Nabila