PILPRES 2024
Ilustrasi Pemilu

KPU RI telah menetapkan waktu pemungutan suara jika Pilpres 2024 berlangsung dua putaran. Waktu yang telah ditetapkan itu adalah 26 Juni 2024. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa jadwal pemungutan suara pemilihan presiden (Pilpres) 2024 putaran kedua akan dilakukan apabila tidak ada pasangan calon menang satu putaran. Pemungutan suara putaran kedua akan digelar pada 26 Juni 2024. 

Sebelumnya, jadwal ini sudah dicantumkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024. 

“Pilpres putaran kedua, jika ada, pemungutan suara pada 26 Juni 2024,” kata komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat dalam uji publik tiga Rancangan Peraturan KPU (PKPU) pada Kamis (11/1/2024). 

Tiga Rancangan PKPU yang diuji publik hari ini meliputi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu; Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Perolehan Kursi, dan Calon Terpilih dalam Pemilu; serta Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2024.

Kampanye untuk Pilpres 2024 putaran kedua direncanakan berlangsung selama 21 hari, yaitu pada 2-22 Juni 2024. Lalu, pada 23-25 Juni 2024 merupakan masa tenang.

Sementara itu, penghitungan suara akan dilakukan pada 26-27 Juni 2024 dan rekapitulasinya akan diselenggarakan sampai 20 Juli 2024.

Berikut rancangan jadwal jika terjadi Pilpres putaran kedua: 

  • 17 Mei – 12 Juni 2024: pemutakhiran data pemilih
  • 2-22 Juni 2024: kampanye
  • 23-25 Juni 2024: masa tenang – 26 Juni 2024: pemungutan suara
  • 26-27 Juni 2024: penghitungan suara 
  • 27 Juni – 20 Juli 2024: rekapitulasi hasil penghitungan suara

Berdasarkan survei terkini sejumlah lembaga kredibel, belum satu pun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang diprediksi menang Pilpres 2024 dalam satu putaran. 

Hasil survei elektabilitas Litbang Kompas, Indikator Politik Indonesia, CSIS, dan Median, misalnya, menempatkan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, sebagai kandidat dengan tingkat keterpilihan tertinggi. Akan tetapi, elektabilitas Prabowo-Gibran berdasarkan hasil survei-survei itu masih di angka 40-50 persen. 

Dengan kata lain, belum cukup untuk menang satu putaran dengan syarat perolehan suara sah nasional 50 persen plus 1.

Baca juga: Prabowo Berjanji Akan Perbaiki Kesejahteraan TNI, Polri, dan ASN

Redaksi: Afla Nabila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *