BEKASI, JAWA BARAT ( 08/11/2022 ) – Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi matikan siaran televisi analog di berbagai wilayah siaran di Indonesia termasuk Jabodetabek selama enam hari terakhir sejak 2 November 2022.

Penghentian Ini berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Peralihan TV Analog Ke Digital bahwa seluruh TV Di Indonesia yang bersiaran analog harus segera berhenti pada batas akhir 2 November 2022. Dengan peralihan dari TV Analog ke digital ini masyarakat akan menikmati siaran yang lebih jernih suaranya bersih gambarnya dan canggih teknologinya. 

Saat ini dengan peralihan TV Analog Ke Digital di sambut baik oleh masyarakat, masyarakat bisa menikmati siaran yang lebih bersih gambarnya serta di sajikan dengan banyak chenel tv di setiap wilayah siaran.

“Dengan Melihat Tv Digital Saat Ini, Untuk Kualitas Gambarnya Sangat Bersih Dan Tidak Ada Gangguan Semut-Semut Kecil Pada Tayangan Televisi, Ditambah Saat Ini Yang Saya Lihat Siaran Tv Digital Lebih Banyak Chenel Tv Nya Di Banding Analog Kemarin” Ujara Warga Saat Di Wawancara

Sementara di sisi lain pemerintah juga sudah mensosialisakin peralihan TV analog ke digital, masyarakat juga tidak perlu khawatir dan panik dengan adanya peralihan ini, masyarakat juga masih bisa menikmati siara TV gratis tanpa harus berbayar.

Kominfo juga telah menyediakan bantuan set top box gratis untuk masyarakat, masyarakat juga bisa mengecek data diri apakah termasuk penerima bantuan stb atau bukan di halaman Https://Cekbantuanstb.Kominfo.Go.Id Masayarakat hanya tinggal memasukan NIK KTP pada kolom tertera apabila masyarakat terdata sebagai penerima bisang langsung menghubungi call center 159 atau bisa mendatangi posko respon cepat penanganan stb.

Redaksi : Andriansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *