JAKARTA – Pemerintah kembali mengingatkan bahwa ada tiga kelompok yang wajib memiliki sertifikat halal pada tahun 2024.

Himbauan ini berkaitan dengan masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024, sesuai yang tertera dalam Undang – Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

PRODUK YANG WAJIB BERSERTIFIKAT HALAL DI TAHUN 2024 DARI KEMENAG
Langkah pendaftaran online sertifikasi halal

Tiga kelompok produk tersebut di antaranya adalah pertama, produk makanan, dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan pangan produk makanan dan minumam. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelih.

Dari tiga kelompok di atas, Kemenag berharap sudah mengantongi sertifikat halal.

Hal ini juga disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Muhammad Aqil Irham yang mengatakan ada tiga produk yang sudah harus bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 mendatang.

Jika produk yang dimaksud masih belum mengantongi sertifikasi halal, namun masih beredar di masyarakat,  maka akan ada sanksi administratif yang akan dikenakan.

“Akan diberikan sanksi berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari pengedaran. Yang sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 Tahun 2021,” tuturnya.

Masyarakat terutama pelaku usaha dihimbau untuk mengurus sertifikat halal produk sebelum diedarkan atau diperjualbelikan ke konsumen.

Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan produk ketika dikonsumsi dan juga menjamin kehalalan produk tersebut.

Untuk memudahkan para pelaku usaha, BPJPH membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) guna membantu para pelaku usaha untuk mengajukan sertifkasi pernyataan halal dan (SEHATI) yang di buka sepanjang tahun bagi UMK.

REDAKSI : Khoirunnisa Dewi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *