rafael alun saat jalani sidang
Rafael Alun Trisambodo saat jalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024).

Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo atau RAT resmi divonis bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael menerima hukuman selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Rafael sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan yang didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Rafael bersalah dalam tiga dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melibatkan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi dan pencucian uang.  

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Suparman Nyompa di ruang sidang, Senin (8/1/2204).

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp 10 miliar.

Namun, jika dalam waktu yang ditentukan uang pengganti tidak dibayarkan, maka Jaksa KPK akan merampas harta benda milik Rafael untuk nantinya dilelang dan diserahkan kepada negara.

Dan jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, maka pidana tambahan itu akan diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK sebelumnya menuntut Rafael dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Rafael juga dituntut dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti senilai Rp 18,9 miliar subsider tiga tahun kurungan.  Jaksa menyatakan Rafael Alun terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rafel juga disebut melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Selain itu, Rafael Alun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Baca juga: Firli Bahuri Mengundurkan Diri dari Jabatan Ketua KPK

Redaksi: Afla Nabila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *