anies dilaporkan ke bawaslu
Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu RI

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, dilaporkan pihak yang mengatasnamakan diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. 

Anies dilaporkan atas dugaan fitnah perihal kepemilikan luas tanah 340 hektare milik calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dalam Debat Ketiga Capres Pemilu 2024 pada Minggu (7/1).

Pelaporan dilakukan kemarin, Senin (8/1/2024), dan telah diterima oleh Bawaslu RI. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Indormasi Bawaslu RI Puadi.

“Ya, laporan sudah kami terima. Bawaslu akan melakukan kajian awal sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Temuan dan Laporan (Pelanggaran),” katanya.

Sementara itu, Perwakilan PHPB Subadria Nuka mengakui bahwa pernyataan menyerang yang dilontarkan Anies ditujukan kepada Prabowo dalam kapasitas Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, terutama soal anggaran Rp 700 triliun. 

Namun, ia juga menilai Anies menyerang Prabowo selaku pribadi, terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Ketua Umum Partai Gerindra itu. 

“Serta telah menghina kinerja capres peserta pemilu nomor urut 2 Prabowo Subianto dengan skor 11 dari 100,” kata Subadria. 

Ia menilai, serangan Anies soal anggaran pertahanan dan luas tanah milik Prabowo “salah dan tidak benar”, meskipun angka luas tanah Prabowo yang disebut Anies merujuk pada jumlah yang disebutkan Presiden Joko Widodo dalam debat capres 2019. 

“Karena perlu diketahui bahwa jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun,” tegasnya.

“Tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000,” kata Subadria.

Dalam laporannya, Subadria menganggap Anies melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Baca juga: Janji Anies: Gaji TNI-Polri Naik Tiap Tahun dan Dapat Rumah Dinas!

Redaksi: Afla Nabila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *