BRTV

brtv-logo
brtv-logo

Strategi Pemkab Bekasi dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah Melalui Inovasi Retribusi

Kab Bekasi, Jawa Barat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengadakan rapat virtual bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Selasa, 4 Februari 2025. Pertemuan ini membahas upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan fokus pada optimalisasi retribusi yang ditargetkan dapat tercapai pada tahun 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Command Center Diskominfosantik, Kompleks Pemkab Bekasi, ini difokuskan pada evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Ani Gustini, mengungkapkan bahwa salah satu kunci utama untuk meningkatkan PAD adalah dengan pengelolaan retribusi yang lebih efisien, khususnya di sektor parkir, aset, dan layanan publik lainnya.

“Pengoptimalan retribusi menjadi prioritas. Misalnya, retribusi parkir dari Dinas Perhubungan memiliki kendala teknis, tetapi melalui inovasi yang diusung Kemendagri, kami yakin bisa memaksimalkan penerimaannya,” ujar Ani. Ia juga menambahkan, dalam pertemuan tersebut, Kemendagri memberikan dukungan melalui solusi inovatif untuk mengatasi berbagai kendala yang ada dalam operasional.

Selain dari sektor parkir, sejumlah OPD juga memberikan masukan terkait potensi retribusi lainnya. Dinas Lingkungan Hidup mengusulkan agar retribusi kebersihan untuk fasilitas MCK (Mandi, Cuci, Kakus) umum dapat diintegrasikan, sementara Dinas Bina Marga mengusulkan pemanfaatan lahan terminal milik Pemkab Bekasi untuk pembangunan kios yang dapat menjadi sumber retribusi baru.

“Lahan terminal yang belum termuat dalam Perda No. 8/2023 akan dioptimalkan. Kios dan fasilitas lain akan menjadi sumber retribusi baru,” jelas Ani.

Ani juga menekankan pentingnya kesesuaian antara skema retribusi yang dijalankan dengan tarif yang diatur dalam Perda yang berlaku. “Payung hukum sudah jelas. Tugas kami adalah memastikan inovasi tetap sesuai aturan,” tegasnya.

Evaluasi yang dilakukan juga menyoroti pentingnya penambahan jenis retribusi yang belum tercakup dalam peraturan sebelumnya. Pemkab Bekasi merasa optimis bahwa langkah-langkah strategis ini akan mendorong peningkatan PAD yang signifikan, sesuai dengan target pembangunan daerah pada tahun 2025.

Dengan adanya sinergi yang kuat antar-OPD dan dukungan penuh dari Kemendagri, Pemkab Bekasi berkomitmen untuk memperkuat pendapatan daerah yang akan digunakan untuk mendanai program prioritas dan peningkatan kualitas layanan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *