BRTV

Vonis Setya Novanto Turun, Kpk Angkat Bicara

Jakarta – BRTV, Akhirnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Berdasarkan kasus korupsi proyek e-KTP resmi, vonis Setya Novanto dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Menanggapi hal tersebut, Fitroh Rochayanto, Wakil Ketua KPK, mengatakan bahwa KPK menghormati keputusan Mahkamah Agung, meskipun ada catatan penting yang perlu diperhatikan dari segi pengurangan atas pidana badan. “Karena memang tidak ada upaya hukum PK yang diberikan kepada KPK sebagai bentuk keberatan atas putusan PK dimaksud.” Ucap Fitroh saat dihubungi, pada Rabu (2/7/2024).

Seperti yang dinyatakan dalam putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, yang dikutip dari situs web resmi MA pada Rabu (2/7/2025), hukuman Setya Novanto diubah dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara. “Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan.” Selain itu, Setya Novanto dihukum dengan denda sebesar Rp500.000.000, subsidair enam bulan kurungan, dan Uang Pengganti (UP) sebesar 7,3 juta dolar AS. Sementara itu jumlah uang pengganti dikurangi dari Rp 5 miliar yang diberikan terpidana kepada Penyidik KPK dan kemudian disetorkan oleh terpidana.

Selain itu, Novanto dijatuhi pidana tambahan yang mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama dua tahun dan enam bulan terhitung sejak selesainya masa pemidanaan. Keputusan tersebut menyatakan, “Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification: google884c333897a2e291.html