yusril guru besar hukum tata negara

BRTV – Guru besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa Presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pilpres. Menurutnya, Undang-Undang Pemilu membolehkan hal tersebut.

“Berdasarkan undang-undang pemilu sekarang, presiden dan wakil presiden memang dibolehkan untuk berkampanye Pemilu baik Pilpres maupun Pileg Ketentuan Pasal 280 UU Pemilu merinci pejabat-pejabat negara yang tidak boleh kampanye, antara lain Ketua dan Para Hakim Agung, Ketua dan Para Hakim Mahkamah Konstitusi, Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan seterusnya,” kata Yusril dalam keterangan pers tertulisnya, Rabu (24/1/2024).

Yusril menekankan bahwa  Presiden, Wakil Presiden, serta para menteri tidak termasuk pejabat negara yang dilarang untuk kampanye pilpres maupun pileg.

“Presiden dan Wakil Presiden serta para Menteri tidak termasuk dalam pejabat negara yang dilarang kampanye,” Ujarnya kembali.

Yusril pun juga menanggapi anggapan bahwa tidak etis Presiden melakukan kampanye atau memihak salah satu paslon.

“Sekarang ada yang mengatakan ‘tidak etis’ kalau Presiden kampanye dan memihak dalam Pemilu. Kalau etis dimaknai sebagai norma mendasar yang menuntun perilaku manusia yang kedudukan normanya berada di atas norma hukum, hal itu merupakan persoalan filsafat, yang harusnya dibahas ketika merumuskan undang-undang Pemilu,” katanya.

Bicara soal keberpihakan presiden, Yusril mengatakan jika presiden boleh berkampanye maka presiden juga boleh memihak salah satu paslon yang didukung. Ia juga menanyakan bagaimana bisa jika mengkampanyekan suatu paslon tetapi tidak berpihak pada paslon tersebut.

Baca juga: Jokowi: Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye Politik

Redaksi: Anggita Ayu Satiti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *