BRTV

Jelang HUT RI, MUI Tegaskan Fatwa Haram Pria Gunakan Pakaian Perempuan di Karnaval

JAKARTA, BRTV – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyoroti maraknya fenomena pria mengenakan pakaian perempuan dalam berbagai kegiatan perayaan, termasuk pada ajang karnaval dan perlombaan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dalam ketetapan fatwa tersebut, MUI menyatakan hukum mengenakan busana yang identik dengan perempuan bagi laki-laki adalah haram. MUI menilai persoalan ini tidak hanya sebatas urusan mode atau pilihan pakaian, melainkan telah menyentuh batasan tata cara berprilaku yang diatur ketat dalam ajaran Islam.

Aksi laki-laki berbusana wanita kerap dijumpai dalam perlombaan hiburan jelang 17 Agustus dengan alasan sekadar untuk memeriahkan suasana. Namun, MUI mengingatkan agar bentuk hiburan dan kreasi masyarakat dalam merayakan hari kemerdekaan tetap berjalan di atas koridor aturan agama.

Selain masalah kepantasan busana, MUI mengaitkan praktik tersebut dengan kekhawatiran timbulnya perilaku yang menyerupai atau mengarah pada penyimpangan seksual. Oleh sebab itu, lembaga ulama ini meminta masyarakat dan penyelenggara acara untuk mempertimbangkan aspek syariat sebelum merancang bentuk perlombaan.

Imbauan ini menjadi perhatian penting menjelang puncak perayaan HUT Kemerdekaan RI. Masyarakat yang berniat menggelar karnaval atau kegiatan hiburan diharapkan dapat menyaring bentuk acara agar tidak menabrak norma agama serta nilai-nilai kesopanan yang berlaku di lingkungan setempat.

MUI menggarisbawahi bahwa upaya memeriahkan hari kemerdekaan tetap sangat dianjurkan melalui berbagai kegiatan positif. Kreativitas warga dalam merayakan kemerdekaan diimbau tetap berlandaskan pada penghormatan terhadap nilai agama, norma sosial, dan budaya luhur bangsa.