BRTV

Aturan Baru, Asn Kini Bisa Bekerja Lebih Fleksibel, Ini Kriterianya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan Rb) Telah Menerbitkan Permenpan Rb Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Asn Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan Dan Tata Laksana Kemenpan Rb, Nanik Murwati Menyebut Fleksibilitas Kerja Yang Diatur Pada Permenpan Rb Itu Mencakup Kerja Dari Kantor, Rumah, Lokasi Tertentu, Serta Pengaturan Jam Kerja Dinamis Sesuai Kebutuhan Organisasi Dan Karakteristik Tugas.

Namun, Ia Mengingatkan Agar Penerapan Fleksibilitas Kerja Tidak Mengurangi Kualitas Asn Dalam Pelayanan Publik.

“Penerapan Fleksibilitas Kerja Tidak Boleh Mengurangi Kualitas Pemerintahan Dan Pelayanan Publik. Justru Sebaliknya, Kita Harapkan Melalui Kebijakan Ini, Asn Bisa Bekerja Lebih Fokus, Adaptif Terhadap Perkembangan, Serta Lebih Seimbang Dalam Kehidupan,” Ujar Nanik, ,Melalui Siaran Pers Kemenpan Rb, Kamis (19/6/2025).

Selain Itu, Dilansir Dari Diskusi Sosialisasi Permenpan Nomor 4 Tahun 2025 Kanal Youtube Kementerian Panrb Dijelaskan Bahwa Pelaksaaan Tugas Kedinasan Pegawai Asn Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah Ini Dirumuskan Lebih Dari Satu Tahun Dengan Semua Pihak Yang Berkompeten Seperti Badan Pemeriksa Keuangan Serta Civitas Akademi Dari Ugm.


Sementara Itu, Berdasarkan Salinan Permenpan Rb 4/2025, Dijelaskan Bahwa Fleksibilitas Kerja Dilakukan Untuk Meningkatkan Kinerja Organisasi, Kinerja Individu, Serta Kualitas Hidup Pegawai Asn Melalui Penerapan Penilaian Kinerja Terukur Dengan Optimalisasi Pemanfaatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Adapun Pembagian Kriteria Fleksibelitas Kerja Terbagi Dua, Yakni Fleksibiltas Kerja Berdasarkan Lokasi Antar Lain ;

  1. Tugas Kedinasan Yang Dilakukan Atau Dapat Dilakukan Di Luar Kantor
  2. Tugas Kedinasan Yang Tidak Memerlukan Ruang Kerja Kerja Khusus Dan/Atau Perlatan Kerja Khusus
  3. Tugas Kedinasan Yang Dapat Dilakukan Dengan Memanfaatkan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
  4. Tugas Kedinasan Yang Memiliki Interaksi Tatap Muka Yang Minimum
  5. Tugas Kedinasan Yang Tidak Memerlukan Supervisi Atasan Secara Terus Menerus
  6. Kriteria Lain Yang Ditetapkan Oleh Ppk



Dan Fleksibiltas Kerja Berdasarkan Secara Waktu ;

  1. Kriteria Tugas Kedinasan Yang Dapat Melaksanakan Fleksibitas Kerja Sif
  2. Kriteria Tugas Kedinasan Yang Dapat Melaksanakan Fleksibitas Kerja Dinamis

Ini Menjadi Momentum Penting Dalam Mengakselerasi Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Yang Modern, Adaptif, Dan Berbasis Teknologi. Melalui Implementasi Permenpanrb Nomor 4 Tahun 2025, Diharapkan Seluruh Instansi Pemerintah Dapat Bergerak Serempak Dalam Menghadirkan Birokrasi Yang Bersih, Efektif, Dan Melayani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification: google884c333897a2e291.html