JAKARTA – Rabu, (01/02/2023) Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, meminta Kementerian dan Lembaga mengintensifkan sosialisasi dan dialog publik terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Lapangan Kerja.

Bantu Hadapi Resesi Dunia, Perppu Cipta Kerja Berikan Kepastian Berusaha

Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember 2022 merupakan langkah antisipatif pemerintah menghadapi ketidakpastian perekonomian tahun 2023 sekaligus menjamin terciptanya kepastian hukum.

“Perppu ini sudah bisa dipakai sebagai landasan dan peraturan produk perundang-undangan yang menjadi operasionalisasi dari Undang-undang Cipta Kerja maupun Perppu Cipta Kerja. Kewajiban seluruh Kementerian Lembaga untuk melakukan dialog publik, mensosialisasikan, melakukan diskusi dengan publik sebanyak mungkin,” ujar Wamenkeu dalam Pembukaan Rapat Koordinasi Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Wakil Menteri Keuangan mengatakan Indonesia memasuki tahun 2023 dengan ketidakpastian ekonomi yang tinggi karena menghadapi ancaman resesi global.

Sepertiga dari negara-negara di dunia terancam mengalami resesi.

Dampak pengetatan kebijakan moneter sebagai akibat dari meningkatnya kondisi inflasi di seluruh dunia. Kondisi inflasi yang naik membuat stabilitas harga terganggu.

Lebih lanjut, Wamenkeu menjelaskan ketika sepertiga dunia mengalami resesi, dua pertiga negara pasti terkena dampaknya.

Indonesia tidak termasuk negara yang akan terkena resesi, tetapi harus mengantisipasi dengan melakukan kepastian berusaha.

“Salah satu yang penting di Indonesia adalah kepastian berusaha. Di sinilah masuk Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah dikeluarkan Perppunya. Menciptakan kepastian sehingga Indonesia bisa menghadapi resesi dunia,” terang Wamenkeu.

Namun demikian, ada Judicial Review dari Mahkamah Konstitusi Pemerintah dan DPR merespon dengan menerbitkan UU No. 13/2022 yang mengatur metode omnibus dalam pembentukan UU.

Wakil Menteri Keuangan mengungkapkan meaningful participation juga telah dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan menjaring aspirasi publik sebanyak mungkin melalui berbagai kegiatan, seperti dialog publik.

Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk penyempurnaan UU Cipta Kerja melalui mekanisme partisipasi publik.

Tujuannya untuk menciptakan lapangan kerja dengan meningkatkan kemudahan dan kepastian berusaha, pertumbuhan investasi, serta perlindungan dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Dengan keluarnya Perppu ini, kita bisa memperbaiki aturan perundang-undangan kita untuk membuat supaya perekonomian kita bisa menghadapi kondisi tidak ideal di dunia ini, memperbaiki iklim investasi, menguatkan investasi di Indonesia, dan menciptakan lapangan kerja, dan kita bisa menghadapi ketidakpastian dunia dengan lebih baik,” ujar Wamenkeu   

Baca juga: Setelah PHK Massal Karyawan, JD.ID Umumkan Tutup per 31 Maret 2023

REDAKSI : Alma Magfira

One Response

  1. Pingback: Menteri ESDM Targetkan Seluruh Wilayah Indonesia Teraliri Listrik pada 2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *