BRTV

DARI PEMBURU KORUPTOR MENJADI TERSANGKA, EKS JAMPIDSUS DIDUGA RUGIKAN NEGARA RP 34,6 TRILIUN

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut berkaitan dengan tiga perkara yang mencakup dugaan korupsi tata kelola pasokan batubara untuk pembangkit listrik, penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara korporasi, serta dugaan pencucian uang.
Berdasarkan hasil penyidikan, total kerugian negara dari tiga perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp34,6 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dugaan korupsi pasokan batubara untuk pembangkit listrik milik PT PLN periode 2018–2024, dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi.


Dalam rangkaian penyidikan, Kortastipidkor Polri menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang dan Bogor. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, sekitar 74 kilogram emas, dokumen, serta barang elektronik. Nilai aset yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 541,29 miliar dan kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.


Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR) yang bertindak sebagai operator pencucian uang. Pria berusia 55 tahun lulusan Universitas Jambi ini merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari jaringan penukaran valuta asing Koin Money Changer dan de’Clan Cafe. Don Ritto berperan memecah dan menyamarkan aliran uang panas hasil korupsi Febrie menggunakan metode structuring dan transaksi U-Turn ke luar negeri. Saat ini Don Ritto kini resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.


Setelah penetapan tersangka, Kortastipidkor Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelimpahan tersebut memicu perhatian publik karena Febrie Adriansyah merupakan mantan pejabat tinggi di institusi kejaksaan. Sejumlah akademisi, pegiat antikorupsi, dan anggota DPR RI menilai pelimpahan perkara berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Mereka mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi. Di sisi lain, Kejaksaan Agung menegaskan akan menangani perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara pengawasan terhadap proses penanganan kasus terus menjadi sorotan publik.

Sumber; HarianTerbit.com