Skip to main content

BRTV

Komisi XII DPR Soroti Dominasi Swasta dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

JAKARTA — Anggota Komisi XII DPR RI Yulian Gunhar menyoroti pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia yang menurutnya belum sepenuhnya mencerminkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Gunhar juga menilai semangat awal pembentukan Holding Industri Pertambangan Indonesia atau MIND ID belum sepenuhnya tercermin dalam pelaksanaannya. Menurut dia, pengelolaan SDA seharusnya tidak hanya berorientasi pada eksploitasi, tetapi juga mendorong pengembangan industri, penciptaan nilai tambah, lapangan kerja, dan peningkatan penerimaan negara.

“Bahwa negara menguasai sumber daya alam, diolah sendiri, menjadi industri, menciptakan nilai tambah, sampai tujuannya adalah kemakmuran rakyat,” ujar Gunhar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI.

Dalam rapat tersebut, Gunhar mempertanyakan kontribusi pengelolaan SDA terhadap negara, termasuk melalui pajak, royalti, dividen, maupun penciptaan lapangan kerja.

Ia juga mendorong adanya transparansi yang lebih kuat untuk melihat sejauh mana pengelolaan SDA memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Gunhar menilai salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah besarnya manfaat ekonomi yang menurutnya dinikmati pihak swasta dalam pengelolaan SDA.

“Miris lihatnya. Ternyata swasta lebih banyak yang menarik keuntungan dari sumber daya alam kita,” kata Gunhar.

Menurut Gunhar, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945 masih perlu diperkuat. Pasal tersebut antara lain mengatur bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Karena itu, Gunhar mendorong evaluasi terhadap masing-masing entitas industri pertambangan, termasuk penguatan fungsi pengawasan dan kebijakan pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting agar tujuan pembentukan MIND ID dapat berjalan sesuai dengan mandat yang diberikan.

“Tujuan untuk kemakmuran rakyat itu seperti yang diamanatkan Pasal 33 itu sepenuhnya belum terlaksana,” tegasnya.

Gunhar menambahkan, Komisi XII DPR RI akan terus mendukung MIND ID sebagai salah satu mitra strategis dalam pengelolaan industri pertambangan nasional dan mendorong agar manfaat sumber daya alam dapat semakin dirasakan masyarakat.

“Seluruh kekayaan alam ini kita berdayakan untuk kemakmuran. Swasta yang sekian-sekian persen ini Pak udahlah, pangkas dulu. Apa kontribusinya? Bayar pajak, PNBP? Lah kita negara, kita punya modal,” pungkas Gunhar.