Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk Permanen
Mahkamah Konstitusi (MK) saat sesi Konferensi Pers pembentukan Majelis Kehormatan MK

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Enny Nurbaningsih mengumumkan secara resmi pembentukan Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.

Enny menyampaikan bahwa penunjukan tiga individu sebagai anggota MKMK didasarkan pada keputusan rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Ia menjelaskan bahwa ketiganya telah memenuhi kriteria yang melibatkan aspek integritas, kejujuran, dan keadilan, memiliki usia minimum 60 tahun, serta memiliki pemahaman yang luas dalam bidang tertentu.

 “Keanggotaan MKMK ini telah disepakati secara aklamasi oleh seluruh hakim. Bahwa anggotanya adalah; Prof. Dr. Yuliandri beliau adalah mantan Rektor Universitas Andalas Padang, kedua Dr I Dewa Gede Palguna beliau mewakili tokoh masyarakat. Dan satu diambil dari hakim aktif sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah hakim yang baru dilantik, yaitu Dr H Ridwan Mansyur,” kata Enny saat konferensi pers di gedung MK RI, Rabu, 20 Desember 2023.

Enny mengatakan tiga anggota MKMK itu akan dilantik pada 8 Januari 2023. Pelantikan bakal dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh hakim konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. 

Mereka rencananya akan bertugas sebagai Majelis Kehormatan MK untuk satu tahun masa jabatan.

Dalam menjalankan tugasnya, MKMK secara tetap memiliki kewenangan untuk menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Pj Bupati Bekasi Tegaskan Komitmen Junjung Tinggi Netralitas pada Pemilu dan Pilkada 2024

Redaksi: Afla Nabila

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *