BRTV

PLN Cikarang Imbau Masyarakat Jaga Jarak Aman 3 Meter dan Berkoordinasi Sebelum Kegiatan Dekat Jaringan Listrik

Cikarang, 3 Juni 2026 – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikarang melakukan pengamanan lokasi dan perbaikan jaringan listrik yang terdampak setelah adanya insiden yang melibatkan rangkaian kendaraan hiburan dengan perangkat audio berukuran besar (sound horeg) di wilayah Kabupaten Bekasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan masyarakat, menjaga keandalan sistem kelistrikan, serta mempertahankan kualitas pasokan listrik kepada pelanggan.

Peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa setiap kegiatan yang menggunakan kendaraan, perangkat audio, panggung bergerak, alat berat, maupun konstruksi berukuran tinggi harus memperhatikan keberadaan jaringan listrik dan menjaga jarak aman sesuai ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. PLN mengimbau panitia maupun penyelenggara kegiatan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan PLN baik melalui PLN Mobile , Call Center PLN 123 atau langsung ke Unit Layanan PLN apabila kegiatan berpotensi berada di dekat jaringan listrik atau melintasi jalur yang terdapat jaringan listrik.

Manager PLN UP3 Cikarang, Wiedhyarno Arief Wicaksono, menjelaskan bahwa berdasarkan standar keselamatan ketenagalistrikan, masyarakat wajib menjaga jarak aman minimal 3 meter dari jaringan listrik, baik secara horizontal maupun vertikal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan ketentuan jarak aman dari jaringan listrik dan menghindari aktivitas yang berpotensi bersinggungan dengan jaringan listrik. Khusus pada kegiatan yang menggunakan sound horeg, kendaraan hias, panggung bergerak, alat berat, maupun peralatan berukuran tinggi lainnya, aspek keselamatan harus menjadi prioritas utama. Koordinasi dengan PLN sebelum kegiatan dilaksanakan sangat penting untuk memastikan seluruh aktivitas dapat berlangsung dengan aman tanpa membahayakan masyarakat maupun mengganggu keandalan sistem kelistrikan,” ujar Wiedhyarno.

Ia menambahkan bahwa jaringan listrik PLN telah dibangun, dioperasikan, dan dipelihara sesuai standar teknis serta ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang berlaku, termasuk persyaratan tinggi bebas jaringan dari permukaan tanah.

“Dalam berbagai kegiatan masyarakat yang melibatkan kendaraan atau perangkat dengan dimensi dan ketinggian di atas kondisi normal, diperlukan kewaspadaan dan perencanaan yang memadai agar tetap menjaga jarak aman terhadap jaringan listrik. Potensi risiko dapat diminimalkan apabila penyelenggara kegiatan melakukan koordinasi sejak awal sehingga langkah mitigasi yang diperlukan dapat dipersiapkan bersama,” jelasnya.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama kami dalam setiap penanganan gangguan maupun pekerjaan pemulihan jaringan. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan ketenagalistrikan,” tambahnya.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, menyampaikan bahwa Polres Metro Bekasi bersama PLN UP3 Cikarang terus memperkuat koordinasi dalam mengedukasi masyarakat terkait keselamatan ketenagalistrikan.

“Sinergi yang baik antara Polres Metro Bekasi dan PLN Cikarang menjadi langkah penting untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kelistrikan. Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan, menjaga jarak aman dari jaringan listrik, dan menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan,” kata Sumarni.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat, Sugeng Widodo, menegaskan bahwa keselamatan ketenagalistrikan merupakan tanggung jawab bersama seluruh pihak.

“Keselamatan ketenagalistrikan harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama. PLN terus memastikan infrastruktur kelistrikan dibangun dan dioperasikan sesuai standar keselamatan yang berlaku. Langkah pencegahan dan kewaspadaan bersama menjadi kunci penting untuk mencegah risiko kecelakaan dan menjaga keandalan pasokan listrik,” ungkap Sugeng.