
Jakarta – BRTV, Ketua DPR RI, Puan Maharani, membuka tanggapan terkait pemilu terpisah yang diputuskan oleh MK. Puan menegaskan dalam pernyataan nya dengan wartawan pada Senin (1/7/2025) bahwa DPR akan mempertimbangkan putusan MK tentang kemungkinan pemilu nasional dan lokal yang terpisah. Ia juga menyatakan bahwa perubahan sistem pemilu harus diselidiki dan dikaji secara komprehensif dan menyeluruh karena berpotensi membawa perubahan yang cukup berdampak bagi Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik. Oleh sebab itu pengkajian tersebut harus bersifat konseptual guna memastikan keadilan dan kepastian hukum. “Nantinya kan tentu saja itu akan ada efeknya ke Undang-Undang Pemilu, tapi undang-undangnya juga belum kita bahas. Karena itu DPR dan pemerintah akan mencermati keputusan MK tersebut,” ujar Puan.
Setelah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan gugatan dengan nomor 135/PUU-XXII/2024. Pemilihan lokal untuk anggota DPRD, gubernur, bupati, dan wali kota akan diadakan sekitar 2 hingga 2,5 tahun setelah pemilihan DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. MK juga menekankan pertimbangan ini berdasarkan konsekuensi negatif dari pemilu serentak 2019 yang cukup fatal lantaran proses teknis yang kompleks dan rekapitulasi suara yang rumit, sehingga banyak penyelenggara pemilu jatuh sakit bahkan meninggal dunia karena beban kerja yang terlalu padat.
Sementara itu, Puan juga menambahkan, DPR akan melibatkan seluruh fraksi partai politik dalam menanggapi putusan MK tersebut. Setiap partai nantinya akan menyampaikan sikapnya secara resmi melalui fraksi-fraksi mereka di parlemen. “DPR yang mewakili partai politik melalui fraksinya tentu saja akan menyampaikan sikap masing-masing. Itu menjadi suara dari kami sebagai partai politik,” tambahnya.
Putusan MK tentang pemilu terpisah menuai banyak pro dan kontra dari publik lantaran dianggap dapat mengubah sistem yang ada sejak reformasi. Meskipun demikian, Puan tetap menekankan bahwa efisiensi, stabilitas politik, dan aspirasi publik tetap menjadi prioritas dalam setiap pertimbangan DPR, walaupun terdapat beberapa argumen bahwa pemilu terpisah akan memberi rakyat lebih banyak peluang untuk menilai calon lebih objektif.