BRTV

Tegas! Forum 1 Muharram Pondok Pesantren Besuk Haramkan Sound Horeg

Jawa Timur – Dalam momentum peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Forum Satu Muharram Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa penting yang menyoroti fenomena penggunaan sound horeg yakni perangkat suara dengan dentuman musik keras yang kerap digunakan dalam berbagai acara masyarakat.

Forum bahtsul masā’il ini dilaksanakan selama dua hari, Kamis hingga Jumat (26–27/06/2025) yang lalu, dengan dihadiri para kiai, santri, dan ulama setempat. Dalam forum tersebut, diputuskan bahwa penggunaan sound horeg dinyatakan haram, terlepas dari tempat maupun situasi penggunaannya.

Pengasuh Pondok Pesantren Besuk, KH Muhibbul Aman Aly, menjelaskan bahwa keputusan tersebut tidak hanya mempertimbangkan aspek gangguan suara semata, tetapi juga memperhatikan karakteristik dan konsekuensi dari penggunaan sound horeg yang dinilai melazimkan kemaksiatan dan kemudharatan.

“Kita putuskan rumusan ini tidak hanya mempertimbangkan dampak suara, tetapi juga mempertimbangkan mulazim-nya, sehingga disebut dengan sound horeg, bukan sekadar sound system. Kalau begitu maka hukumnya lepas dari tafsir—sudah jelas. Di mana pun tempatnya, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram,” tegas KH Muhibbul Aman Aly.

Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa ketetapan hukum ini berdiri independen, tidak tergantung pada ada atau tidaknya larangan dari pihak pemerintah. Artinya, sekalipun tidak ada regulasi resmi dari otoritas negara, penggunaan sound horeg tetap dihukumi haram dari sudut pandang syariah.

Fatwa ini mendapat sorotan luas dari masyarakat sekitar, mengingat maraknya penggunaan sound horeg dalam berbagai hajatan dan acara yang acap kali mengabaikan etika sosial serta ketenangan lingkungan.

Forum bahtsul masā’il Pondok Pesantren Besuk dikenal aktif merespons isu-isu kekinian yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan adab, kemaslahatan, dan ketertiban publik sesuai prinsip-prinsip Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

google-site-verification: google884c333897a2e291.html